JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para siswa dan guru yang merasa belum menerima bantuan kuota internet diminta untuk tidak resah. Mereka diminta untuk segera melapor ke pimpinan.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Dia meminta pendidik dan peserta didik tidak resah jika belum menerima bantuan kuota internet.
“Jika belum menerima bantuan, lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, komplain ke kepala sekolah, karena mereka yang bertanggungjawab atas akurasi data. Jangan khawatir, penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap,” ujar Nadiem via video conference, Jumat (25/9/2020).
Nadiem menjelaskan, mekanisme pendataan dan verifikasi nomor ponsel pendidik dan peserta didik dilakukan mulai dari pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik dan PDDiktiawal.
Setelah itu, operator seluler bekerja memverifikasi apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin satuan pendidikan adalah penanggungjawab proses verifikasi. Setelah melalui proses verifikasi, operator seluler baru akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif.
Penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik ini sedianya diberikan untuk mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19 bagi siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen.
Bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Kemendikbud menyalurkan kuota data internet selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama disalurkan selama dua tahap, yakni; tahap I pada 22-24 September 2020 dan tahap II pada 28-30 September 2020.
Bantuan kuota data internet bulan kedua juga disalurkan selama dua tahap, yakni; tahap I pada tanggal 22-24 Oktober 2020 dan tahap II pada tanggal 28-30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan; tahap I pada tanggal 22-24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28-30 November 2020.
Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.