Beranda Daerah Karanganyar Nekat Tenan Gelar Hajatan Tanpa Izin dan Langgar Prokes, Pesta Campursari di...

Nekat Tenan Gelar Hajatan Tanpa Izin dan Langgar Prokes, Pesta Campursari di Lalung Karanganyar Dibubarkan Paksa Satpol PP dan Polisi. Ratusan Tamu dan Penjoget Kocar-Kacir

Aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Karanganyar Kota saat membubarkan paksa hajatan tanpa izin yang diwarnai hiburan campursari di Lalung, Karanganyar Kota, Sabtu (12/9/2020) malam. Foto/Beni
Aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Karanganyar Kota saat membubarkan paksa hajatan tanpa izin yang diwarnai hiburan campursari di Lalung, Karanganyar Kota, Sabtu (12/9/2020) malam. Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karena tidak memiliki izin serta dianggap langgar protokol kesehatan Covid 19, Satpol PP Karanganyar bersama Polsek setempat turun tangan membubarkan paksa acara hajatan warga disertai hiburan campursari organ tunggal.

Peristiwa pembubaran itu terjadi rumah Gino (50) warga Dusin Debiran RT 03/04 Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar kota Sabtu (12/09/2020) pukul 20.30 WIB. Pembubaran dilakukan saat acara hiburan tengah berlangsung dan lagi gayeng-gayengnya.

Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Karanganyar, Yophi Eko Jati Wibowo mengatakan pembubaran acara itu didasari aturan nasional bahwa selama pandemi Covid-19 dilarang mengadakan acara yang mengundang kerumunan orang.

Apalagi acara hajatan syukuran itu diketahui tidak ada izinnya sebab Polri sudah mengeluarkan aturan tidak mengizinkan acara yang melibatkan orang banyak karena rawan terkena covid 19.

“Karena melanggar kedua aturan itu maka maaf kami terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut meskipun sedang pentas hiburan berlangsung,” paparnya, Sabtu (12/9/2020) malam.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Yophi menegaskan dalam hal acara hajatan warga apapun bentuknya yang melibatkan kerumunan massa dilarang diselenggarakan pada malam hari.

Apalagi menampilkan hiburan live musik sangat berpotensi besar terjadi penyebaran Covid 19.

“Ini jelas berbahaya bisa memunculkan klaster baru Covid 19 dan risikonya fatal karena terjadi kerumunan live show musik dengan tamu ratusan orang,”
lanjutnya.

Yophi menjelaskan memang semula sempat alot karena warga nekad menggelar acara meski sudah diperingatkan bahwa acara itu tidak berizin dan melanggar aturan protokol kesehatan.

Pasalnya menurut warga acara itu adalah tasyakuran yang hanya dihadiri warga desa setempat tanpa melibatkan tamu dari luar.

Negosiasi pun sempat alot karena warga tetap ngotot tak mau membubarkan acara. Tak pelak akhirnya tim dari Polsek Karanganyar Kota merangsek dan bertindak tegas akan membubarkan acara tersebut.

Tak pelak tamu yang asyik berjoget kalang kabut karena aparat langsung turun membubarkan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Akhirnya ya tetap kita bubarkan paksa bersama kepolisian dengan menghentikan live musik dan mendesak warga meninggalkan lokasi acara,” serunya.

Setelah dibubarkan paksa, satpol PP bersama polisi terus berjaga di lokasi menunggui sampai warga mau meninggalkan acara. Beni Indra