Beranda Daerah Sragen Pasangan Sukiman-Iriyanto Batal, KPU Sragen Umumkan Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari Mulai...

Pasangan Sukiman-Iriyanto Batal, KPU Sragen Umumkan Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari Mulai 10 September. Calon Penantang Yuni-Suroto Ditentukan Tanggal 12 September

Minarso. Foto/Wardoyo
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen memutuskan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Sragen 2020.

Pendaftaran bakal paslon akan dibuka kembali mulai tanggal 10 September selama tiga hari hingga tanggal 12 September.

Keputusan itu dilakukan menyusul hanya ada satu paslon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran ditutup tanggal 6 September pukul 00.00 WIB tadi malam.

Sampai pendaftaran ditutup, hanya satu paslon yakni Yuni-Suroto yang mendaftar ke KPU. Sedangkan pasangan Sukiman-Iriyanto yang dikabarkan bakal mendaftar, ternyata batal datang ke KPU.

Ketua KPU Sragen, Minarso mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan komisioner terkait kondisi itu. Tadi malam seusai penutupan pendaftaran, rapat langsung digelar untuk membacakan tahapan penundaan.

“Karena sampai dengan batas waktu pendaftaran Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati Sragen tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang mendaftar, berdasarkan ketentuan Pasal 102 Ayat (1) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/9/2020).

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

Selanjutnya, KPU akan melakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen mulai tanggal 7 September sampai dengan 9 September 2020.

Kemudian memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon selama 3 (tiga) hari, yaitu sejak tanggal 10 September sampai dengan 12 September 2020.

“Jadi perpanjangan pendaftaran akan dibuka tanggal 10 September dan ditutup 12 September,” tandas Minarso.

Seperti diberitakan, meski sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Gerindra, pasangan Sukiman-Iriyanto ternyata batal mendaftar ke KPU di hari terakhir pendaftaran, Minggu (6/9/2020).

Hingga batas akhir pendaftaran ditutup tadi malam pukul 00.00 WIB, pasangan itu tidak kunjung datang mendaftar ke KPU.

Padahal, sebelumnya usai mengantongi rekomendasi Gerindra, mereka sudah berencana akan mendaftar di hari terakhir, Minggu (6/9/2020).

Ketua KPU Sragen, Minarso memastikan hingga pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB tadi, tidak ada tambahan parpol atau gabungan parpol yang datang mendaftarkan paslon ke KPU.

Pun dengan pasangan Sukiman-Iriyanto yang sebelumnya dikabarkan akan mendaftar, juga tidak ada datang mendaftar.

“Sampai batas waktu pendaftaran kami tutup pukul 00.00 WIB tadi, tidak ada pasangan lain yang mendaftar selain pasangan Yuni-Suroto,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (7/9/2020) dinihari.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Namun, Minarso menyampaikan siang tadi pukul 14.00 WIB ada utusan atas nama Sukiman yang dikabarkan mendatangi KPU untuk menanyakan mekanisme perpanjangan pendaftaran paslon.

Dengan demikian, hingga pendaftaran ditutup, hanya satu paslon yang mendaftar Pilkada Sragen 2020. Pasangan itu yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto.

Duet itu didaftarkan oleh lima parpol pengusung dari Koalisi Gotong Royong. Yakni, PDIP, PKB, Golkar, PAN, dan Nasdem. Paslon Yuni-Suroto diusung dengan modal 29 kursi milik kelima parpol. Wardoyo