JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pasca Mundurnya Beberapa Pegawai, ICW: KPK Harus Kurangi Gimik Politik

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019) / tempo.co
   
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengutangi gimik-gimik politik dan meminimalisir kontroversi, ketimbang melakukan evaluasi sistem kepegawaian pasca mundurnya beberapa pegawai KPK belakangan ini.

Hal itu dikatakan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Dia mengatakan, mengatakan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sudah mengubah sistem di lembaga antikorupsi itu.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Ia melihat dengan perubahan ini sistem kepegawaian KPK akan sulit dibenahi.

“Sebab sudah terlanjur berubah akibat berlakunya UU KPK,” kata Kurnia kepada Tempo, Minggu ( 27/9/ 2020).

Kurnia mengatakan, di masa yang akan datang, ketika pegawai KPK resmi menjadi aparatur sipil negara, maka independensi kelembagaan antirasuah tersebut semakin rapuh.

Ketimbang mengevaluasi sistem kepegawaian, Kurnia menyarankan pada pimpinan KPK untuk memperbaiki pola dalam mengelola kelembagaan.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

“Mengurangi gimmick politik serta meminimalisir kontroversi,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan lembaganya akan mengavulasi sistem kepegawaian pasca mundurnya sejumlah pegawai KPK.

Teranyar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK pada 18 September 2020. Alasan Febri mengundurkan diri adalah karena kondisi politik dan hukum telah berubah di lingkaran KPK.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com