JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemerintah Kota Yogya Mulai Antisipasi Pendatang dari Zona Merah

Kawasan Titik Nol Kilometer Yogya, di ujung jalan Malioboro, tampak sudah kembali dipadati pengunjung pada Sabtu (6/6/2020) petang. Pemerintah DIY sendiri masih memperpanjang masa tanggap darurat hingga 30 Juni 2020 guna memastikan new normal yang diproyeksi paling cepat Juli 2020 / tempo.co
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengantisipasi kemungkinan datangnya orang-orang dari luar daerah, menyusul adanya kenaikan jumlah positif Covid-19 di beberapa daerah.

Pemerintah setempat telah menyiapkan sejumlah cara untuk mengawasi lebih ketat kedatangan masyarakat dari zona merah Covid-19, termasuk DKI Jakarta.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan para kepala desa sigap mendata pendatang khususnya asal Jakarta.

Menanggapi perintah itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan sejak Maret atau saat Covid-19 merebak, petugas selalu memantau para pendatang.

“Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga punya database pendatang yang bisa dicek di laman covid.jogjakota.co.id,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada Tempo, Jumat (11/9/2020).

Dalam monitoring pendatang itu, pengurus kampung di Kota Yogyayakarta selalu siap menanyakan berbagai hal terhadap pendatang tersebut.

Beberapa informasi yang perlu diketahui antara lain data diri, keperluan ke Yogyakarta, lama tinggal, sampai hasil tes Covid-19 baik berupa swab maupun rapid test, dan kesediaan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

Ditambah bakal berlaku kembali kebijakan PSBB Jakarta tadi, Heroe juga telah mengimbau pengurus kampung agar lebih waspada dalam memantau pendatang agar tak ada penduduk yang tertular.

Heroe Poerwadi yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta itu melanjutkan instruksi pendataan dan monitoring pendatang tak pernah dicabut sejak awal pandemi Covid-19. Musababnya, di Yogyakarta saat ini justru muncul klaster baru seiring dengan mulai menggeliatnya kunjungan wisatawan.

“Setiap hari upaya pendataan dan monitoring itu diperkuat,” ujarnya.

Sejumlah kampung di Kota Yogyakarta juga masih menutup sebagian akses masuk-keluar untuk memantau pendatang. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang keputusan tersebut karena memudahkan monitoring dan pengecekan mereka yang datang dari luar.

“Silakan berkeliling kota dan melihat sejumlah jalan masih ada yang ditutup dan dijaga,” kata Heroe.

Baca Juga :  Nyaris Pecah Perang Sarung, 7 Pemuda di Yogya Ini Diringkus Polisi

“Spanduk tentang protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 juga masih terpampang di jalan-jalan umum.”

Pemerintah Kota Yogyakarta juga menggandeng pihak kepolisian dan TNI untuk kampanye tertib protokol kesehatan, terutama di kawasan vital, seperti Malioboro.

Sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan juga telah diatur dan diterapkan, misalkan dengan kerja sosial, denda sampai penutupan dan pencabutan izin usaha.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 DI Yogyakarta, Biwara Yuswantana mengatakan meski berlaku PSBB Jakarta, Pemerintah DIY belum tentu menerapkan kebijakan serupa, seperti saat menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2020.

“Dalam kondisi saat ini sulit membedakan antara mereka yang datang dari Jakarta dengan masyarakat yang memang sedang beraktivitas,” ujar Biwara.

Yeng penting untuk dilakukan saat ini adalah memberdayakan gugus tugas atau satuan tugas Covid-19 di tingkat desa/kampung secara berjenjang. Biwara melanjutkan, setiap orang wajib meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com