Beranda Daerah Solo Polisi Buru 3 DPO Otak Penyerangan Mertodranan, Sebelum Menyerang Para Tersangka Berkoordinasi...

Polisi Buru 3 DPO Otak Penyerangan Mertodranan, Sebelum Menyerang Para Tersangka Berkoordinasi Lewat WhatsApp Grup

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui awak media. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Polisi memburu tiga orang yang diduga menjadi otak penyerangan dan penganiayaan dalam acara midodareni di rumah Habib Umar Assegaf di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Surakarta, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga pelaku lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal itu ditegaskannya saat ditemui awak media di Pasar Gede, Kamis (10/09/20).

โ€œJadi tiga orang pelaku itu jadi otak penyerangan. Kita akan terus kejar sampai tertangkap,โ€ kata Ade Safri.

Dia memaparkan, berkas perkara delapan tersangka kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Berkas kedelapan tersangka itu telah lengkap dari proses penyidikan.

Baca Juga :  Menko Zulhas 2 Jam Temui Jokowi di Sumber: Silaturahmi, Sayakan Menterinya Bapak, Banyak Dibimbing Dulu

โ€œTotal sudah ada delapan berkas kita limpahkan. Artinya semua yang sudah berstatus tersangka berlanjut ke Kejari untuk penelitian tahap pertama,โ€ paparnya.

Para tersangka disebut Kapolres memang sudah bersiap dengan berkoordinasi di WhatsApp grup sebelum melakukan pengrusakan.

โ€œSaat ini mereka di tahan di tahanan Polresta Solo. Nanti dari Kejaksaan Negeri Solo yang mempertimbangkan lokasi pengadilan di Solo atau tidak,โ€ ujar dia.

Para bakal dijerat dengan Pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berujung pada kekerasan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman adalah sembilan tahun penjara. Prabowo