JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Reza Artamevia Terjerat Kasus Narkoba, Mengaku Sudah 4 Bulan Pakai Sabu. Ini Alasannya kepada Polisi

Penyanyi Reza Artamevia. Foto: Instagram/@rezaartameviaofficial
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyanyi Reza Artamevia terjerat kasus narkoba atas kepemilikan sabu-sabu. Kepada polisi, Reza mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak empat bulan terakhir.

Reza Artamevia ditangkap saat berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, Reza yang sedang bersama dengan dua rekannya dan disebut baru menerima paket sabu.

Saat diperiksa, polisi menemukan ada paket sabu dalam plastik klip di dalam tas milik Reza. Sabu seberat 0,782 gram itu disebut dibeli dari seseorang berinisial F seharga Rp1,2 juta.

Setelah mengamankan Reza, lanjut Yusri, polisi melakukan penggeledehan di kediaman penyanyi tersebut yang berlokasi di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan menemukan satu bong atau alat hisap sabu.

Dari hasil tes urin, Reza dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. “Hasil tes urine positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020.

Selama pemeriksaan, kepada polisi Reza mengaku telah menggunakan sabu-sabu selama sekitar empat bulan terakhir. “Hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu-sabu ini sekitar empat bulan,” ujar Yusri.

Ini bukan kali pertama Reza Artamevia berurusan dengan hukum karena menggunakan narkotika. Lantas apa alasan penyanyi tenar itu kembali mengonsumsi narkoba?

Saat diperiksa oleh Kepolisian, Reza mengaku menggunakan narkoba untuk mengisi kekosongan di masa pandemi Covid-19. Namun Kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan terhadap pengakuan yang bersangkutan.

Reza ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Bukan Kasus Pertama

Jika menilik ke belakang, kasus yang menjerat Reza Artamevia ini bukan kali pertama. Sebelumnya pada 29 Agustus 2016, penyanyi kawakan Tanah Air itu juga sempat diamankan polisi bersama dengan tiga orang lainnya karena diduga sebagai pengguna narkoba.

Pada saat itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tubuh Reza Artamevia. Kasusnya pun dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang kemudian memutuskan Reza menjalani rehabilitasi.

Namun rehabilitasi tersebut bukan rehabilitasi inap melainkan rehabilitasi rawat jalan, dengan alasan Reza bukan pecandu dan hanya coba-coba.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com