Beranda Daerah Semarang Sanksi Dimasukan ke Kamar Mayat hingga Keranda Jenazah Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan...

Sanksi Dimasukan ke Kamar Mayat hingga Keranda Jenazah Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo. Istimewa

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kudus terus berupaya keras menegakkan disiplin protokol kesehatan di wilayahnya. Berbagai kebijakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) terus digulirkan guna memberikan efek jera dan membangun kedisiplinan masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, menegaskan, saat ini pihaknya telah menyusun berbagai kebijakan dengan menambah sanksi kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Salah satunya, para pelanggar protokol kesehatan yang masih membandel bakal diganjar sanksi dengan dimasukkan ke dalam kamar mayat hingga keranda.

Menurut Hartopo, kebijakan ini menindaklanjuti dari kondisi Kudus masih zona merah Corona hingga saat ini. Meski sudah diterapkan sanksi denda dan administrasi, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kasus covid-19 di Kudus hingga saat ini masih mengalami kenaikan. Kudus menjadi zona merah. Aktivitas ekonomi tetap jalan, untuk itu penegakkan disiplin protokol kesehatan tetap jadi prioritas,” terang Hartopo saat menyampaikan sambutan dalam acara bakti sosial penanaman pohon bersama Kapolda dan Pangdam Jateng di Bendungan Logung, Kudus, pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Haryono Raih Penghargaan HPN Jateng 2025 Atas Dedikasi untuk UMKM

Lebih detail, Hartopo menambahkan, sanksi dan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Corona, mulai didenda Rp 50 ribu hingga disuruh menyapu. Namun diakuinya pelanggar protokol kesehatan masih banyak.

“Kita terus mengadakan pendisiplinan ke masyarakat, kita keluarkan sanksi-sanksi di situ. Denda dan sanksi sosial,” sambung dia.

“Masyarakat lebih memilih diberikan sanksi sosial, yakni menyapu. Kalau nanti (rencananya ditambah) disanksi dimasukkan kamar mayat dan keranda,” sambungnya.

Saat dikonfirmasi terkait rencana pelanggar dimasukkan kamar mayat hingga keranda sudah berkoordinasi dengan forkompinda. Karena selama ini forkompinda sudah bersama-sama melakukan penertiban protokol kesehatan.

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

“Kapolres dan Dandim siap untuk menerapkan sanksi pelanggar di dalam kamar mayat dan keranda,” tandas Hartopo. Satria Utama