SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menginstruksikan kepada semua Kapolsek di wilayah hukum Sragen untuk menghentikan pemberian izin keramaian termasuk hajatan.
Penghentian izin keramaian itu dimulai hari ini, Kamis (10/9/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Lonjakan kasus corona virus atau covid-19 Sragen yang dalam beberapa waktu terakhir terus meroket sangat signifikan hingga membuat Sragen berstatus zona merah, menjadi alasan keluarnya instruksi tersebut.
“Iya benar. Mengingat situasi Sragen saat ini di mana lonjakan kasus covid-19 tidak hanya signifikan tapi sudah sangat-sangat signifikan dan zona merah, dengan ini kami menginstruksikan semua Kapolsek untuk sementara tidak memberikan izin keramaian maupun hajatan. Ini semata-mata demi mengantisipasi dan memutus penyebaran mata rantai covid-19,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (10/9/2020).
Kapolres menguraikan penghentian izin keramaian itu dilakukan karena berdasarkan evaluasi, pelonggaran izin yang diberikan bersama Pemkab dan DKK beberapa waktu lalu, belum sepenuhnya membuat masyarakat menaati protokol kesehatan.
Ia mencontohkan ketika pembatasan jumlah tamu di hajatan, kemudian imbauan jaga jarak saat prasmanan juga masih banyak diabaikan.
“Salah satunya pakai masker. Saat jamuan prasmanan ketika tidak saling kenal masih pakai, tapi begitu ketemu yang sudah kenal sudah lepas masker. Seperti ini yang andil membuat penyebaran covid-19 akhirnya makin nambah. Sebenarnya kemarin kita berikan pelonggaran karena situasi Sragen memang sudah R nggak ada penambahan kasus. Tapi pas pelonggaran izin hajatan atau keramaian kita juga bersama Pemkab dan DKK, nyatanya juga banyak yang masih tidak taat protokol kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, AKBP Raphael menjelaskan penghentian pemberian izin keramaian itu akan diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Menurutnya hal itu juga melihat bagaimana perkembangan dan situasi covid-19 di Sragen nantinya.
“Ya nanti melihat perkembangan. Kami minta masyarakat juga memahami, sekarang Technopark yang untuk isolasi pasien positif hampir tiap hari hilir mudik ambulans membawa pasien positif,” tegasnya.
Ia menegaskan penghentian izin itu semata-mata demi kepentingan yang lebih besar yakni memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Masyarakat diminta juga memahami dan menyadari bahwa situasi pandemi covid-19 nasional dan Sragen kian hari kian meningkat.
“Makanya hari ini tadi, kita juga kampanye bagi masker kepada masyarakat. Itu juga dalam rangka bagaimana membudayakan memakai masker dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tandasnya.
Instruksi penghentian izin keramaian itu juga menindaklanjuti surat telegram Kapolda Jateng tanggal 8 September 2020 tentang antisipasi kerawanan pasca ditetapkannya adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi covid-19 di Indonesia.
Surat instruksi Kapolres itu dituangkan dalam surat telegram Kapolres Sragen nomor STR 54/IX/IPP.3.2.7/ 2020 tanggal 9 September 2020 tentang antisipasi kerawanan dampak pandemi covid-19.
Di dalam surat itu, intinya bahwa saat ini Kabupaten Sragen sudah masuk zona merah dan perkembangan situasi di wilayah hukum Sragen bahwa mulai tanggal 10 September 2020 kegiatan keramaian atau izin keramaian tidak diberikan selama penanganan covid-19.
Surat instruksi Kapolres itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek. Salah satunya Polsek Tangen yang membuat edaran ke semua Kades dan Pemdes untuk menyosialisasikan ke masyarakat.
Surat edaran dari Polsek Tangen itu juga beredar di media sosial hari ini. Wardoyo