Beranda Daerah Sragen Tak Hanya ke Kejaksaan, Kepala DPUPR Sragen Juga Dilaporkan ke Polda Jateng....

Tak Hanya ke Kejaksaan, Kepala DPUPR Sragen Juga Dilaporkan ke Polda Jateng. Terkait Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan di 5 Proyek Bernilai Miliaran

Kepala DPUPR Sragen, Marija. Foto/Wardoyo
Kepala DPUPR Sragen, Marija. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Laporan kasus dugaan ketidakberesan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, meluas. Tak hanya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), indikasi penyimpangan pengelolaan proyek di dinas itu juga diseret ke Polda Jateng.

Atas indikasi itu, Kepala DPUPR Sragen,
Marija juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Marija dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) namun dengan obyek yang berbeda dari laporan ke Kejari Sragen.

Laporan itu dilakukan oleh DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Sragen yang dipimpin langsung Ketua KPKRI Sragen, Eko Prihyono dan Sekretarisnya, Wagiyanto Wagon.

Sekretaris DPD KPKRI Sragen, Wagiyanto mengatakan selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan Kepala DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng. Nominal proyek bernilai miliaran rupiah.

”Sudah kami laporkan ke polda Jateng. Kami laporkan dengan obyek kasus proyek yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” paparnya kepada wartawan.

Sebelumnya, Senin (14/9/2020) pihaknya juga mendatangi kantor Kejari Sragen untuk melaporkan Marija atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap proyek 2018.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Ketua DPD KPKRI, Eko Prihyono mengatakan kedatangannya ke Kejari Sragen untuk melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.

”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” paparnya kepada wartawan.

Eko menyampaikan laporan dilakukan bukan asal, tapi pihaknya juga sudah mengantongi bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya.

Bahkan bukti-bukti perjanjian bermaterai yang menyangkut urusan proyek fisik juga sudah di tangannya.

”Laporan kami lebih menyoroti indikasi pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terang Eko.

Wagiyanto menimpali salah satu indikasi pelanggaran yang dilaporkan adalah 5 titik proyek fisik yang dikerjakan 2018.

Dari analisa dan pencermatannya, timnya mengendus ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Menurutnya pada 5 titik proyek itu, negara berpotensi dirugialkan Rp 2,6 miliar.

“Oleh karena itulah kami bersurat ke Kejaksaan dan melapor secara resmi hari ini. Harapannya bisa segera diusut tuntas dan diproses hukum,” terangnya.

Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija belum dapat diminta konfirmasi. Yang bersangkutan tidak ada di kantornya Senin (14/9/2020).

Saat dihubungi via telepon oleh wartawan, tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat.  Wardoyo