

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Laporan kasus dugaan ketidakberesan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen, meluas. Tak hanya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), indikasi penyimpangan pengelolaan proyek di dinas itu juga diseret ke Polda Jateng.
Atas indikasi itu, Kepala DPUPR Sragen,
Marija juga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Marija dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) namun dengan obyek yang berbeda dari laporan ke Kejari Sragen.
Laporan itu dilakukan oleh DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Sragen yang dipimpin langsung Ketua KPKRI Sragen, Eko Prihyono dan Sekretarisnya, Wagiyanto Wagon.
Sekretaris DPD KPKRI Sragen, Wagiyanto mengatakan selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan Kepala DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng. Nominal proyek bernilai miliaran rupiah.
”Sudah kami laporkan ke polda Jateng. Kami laporkan dengan obyek kasus proyek yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” paparnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Senin (14/9/2020) pihaknya juga mendatangi kantor Kejari Sragen untuk melaporkan Marija atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap proyek 2018.
Ketua DPD KPKRI, Eko Prihyono mengatakan kedatangannya ke Kejari Sragen untuk melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.
”Permintaan yang dimaksud nanti setelah secara spesifik sudah diterima kejaksaan, berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” paparnya kepada wartawan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com