JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dari Razia Masker di Pasar Purwantoro Wonogiri, ini Hukuman Bagi yang Kedapatan Tidak Memakai Masker Maupun Pemakaian yang Tidak Sesuai Ketentuan

   

 

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dilakukan di Kecamatan Purwantoro tepatnya di Pasar Purwantoro, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan yang dilakukan oleh anggota gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0728/Wonogiri, Polres Wonogiri, Satpol PP, BPBD, serta Dishub tersebut, didampingi anggota Koramil 19/Purwantoro.

Dari razia masker itu didapati kenyataan yang ada di daerah lain. Ternyata masih dijumpai warga yang belum taat dan patuh terhadap himbauan dari pemerintah tentang protokol kesehatan utamanya dalam penggunaan masker.

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

Batuud Koramil 19/Purwantoro Pelda Puji berujar, sejumlah warga terjaring dalam operasi. Ketika ditanya petugas ada yang menyampaikan lupa tidak membawa masker. Ada juga yang membawa namun tidak dipakai, serta pemakaian masker tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tentunya, bagi mereka yang melanggar, maka sanksi dari petugaspun sudah menunggu. Di antaranya teguran lisan maupun tertulis, ada juga petugas yang memberikan sanksi agar mengucapkan kelima sila dari Pancasila,” ujar dia.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Bangunan dan PU Wonogiri Dukung Irjen Ahmad Luthfi Maju Jadi Cagub Jateng

Tidak sebatas memberikan sanksi, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona tersebut, petugas pun selalu mengimbau agar melakukan aktifitas sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dan selalu menggunakan masker. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com