Beranda Umum Nasional Tak Semua Hotel Mau Jadi Tempat Karantina Pasien Positif Covid-19, PHRI: Masalah...

Tak Semua Hotel Mau Jadi Tempat Karantina Pasien Positif Covid-19, PHRI: Masalah Branding hingga Rendahnya Harga Sewa Kamar oleh Pemerintah

Ilustrasi kamar hotel. Foto: pexels.com

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana memanfaatkan kamar hotel sebagai kamar isolasi mandiri pasien positif Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan. Namun tidak semua hotel yang ditunjuk bersedia menjadi tempat karantina.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengungkapkan, ada sejumlah hotel yang sudah masuk daftar calon tempat isolasi, namun pengelolanya mengundurkan diri lantaran pelbagai pertimbangan.

“Ada yang mundur karena masalah branding. Masing-masing hotel punya tamu dengan karakteristik yang berbeda,” ujar Maulana saat dihubungi pada Minggu (20/9/2020).

Maulana mengatakan, pengelola hotel khawatir pasarnya akan terimbas setelah akomodasi milik mereka menjadi pusat isolasi pasien yang tertular virus corona. Di samping itu, ada pula beberapa hotel yang tidak ingin langsung mengosongkan kamarnya lantaran masih ada tamu yang menginap.

Masalah lain yang menjadi pertimbangan, lanjut Maulana, adalah rendahnya harga sewa kamar hotel yang dibayarkan pemerintah untuk mengakomodasi pasien positif Covid-19. Namun Maulana tak menyebutkan secara pasti presentase harga sewa hotel untuk karantina dari patokan harga pasar.

Selain itu, pengelola hotel juga mengeluhkan persyaratan yang terlalu banyak dari pemerintah. Maulana menyebut hotel-hotel yang sudah masuk daftar calon tempat karantina belum memperoleh kepastian menerima tamu lantaran kedudukannya hanya sebagai cadangan rumah sakit darurat corona limpahan Wisma Atlet.

Baca Juga :  Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Tandatangan Rekapitulasi KPU Jakarta, Ini Tanggapan Cak Lontong

“Kami hanya sebagai standby akomodasi jika Wisma Atlet terjadi overload. Ini adalah harapan yang bias karena belum tentu juga diambil (oleh pemerintah),” ucapnya.

PHRI, lanjut Maulana, tidak secara khusus mendorong anggotanya untuk bekerja sama dengan pemerintah menyediakan ruang isolasi mandiri. Seumpama ada pengelola hotel yang tertarik, PHRI hanya menampung pendaftaran dan memberikan rekomendasi kepada Kemenparekraf. Setelah itu, pihak Kemenparekraf akan menyerahkan nama-nama calon hotel tempat karantina yang sudah diseleksi kepada Kementerian Kesehatan. Nantinya, Kemenkes yang bakal menetapkan hotel-hotel karantina itu.

Maulana melanjutkan, sejumlah hotel yang memutuskan ikut serta dalam rencana pemerintah untuk mengubah akomodasinya menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 lantaran alasan keberlangsungan bisnis. Upaya ini merupakan stragegi ketika tingkat okupansi hotel nyaris mendekati nol persen karena tidak adanya tamu.

Sebelumnya diberitakan, Kemenparekraf mendorong hotel-hotel bintang dua dan tiga yang berlokasi di zona merah beralih fungsi menjadi tempat karantina mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan.

Baca Juga :  10 Bulan 1.500 Karyawan Pabril Tekstil di Solo Tak Terima Gaji, Wamenaker Berjanji Kawal Hak-hak Pekerja

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio bahkan mengatakan sudah menyiapkan anggaran Rp100 miliar dalam APBN 2020 untuk penyediaan ruang karantina mandiri. Fasilitas tersebut termasuk makan, minum, dan jasa binatu atau laundry bagi pasien Covid-19.

“Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien,” ujar Wishnutama.

Penyediaan hotel bintang tiga diharapkan dapat menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina.

www.tempo.co