Beranda Umum Nasional Viral Aksi Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Melawan Arus Terekam Kamera, Polisi...

Viral Aksi Rombongan Sepeda Masuk Tol dan Melawan Arus Terekam Kamera, Polisi Masih Identifikasi Para Pesepeda

Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan sejumlah pesepeda melintas di jalan tol yang ramai kendaraan. Foto: Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi rombongan pesepeda nekat masuk ke jalan tol bahkan melawan arus tertangkap kamera dan viral di media sosial. Pihak Jasa Marga bersama kepolisian saat ini tengah mengidentifikasi para pelaku pelanggar peraturan lalu lintas tersebut.

Dalam video yang kini viral di media sosial, tampak perekam adalah seorang pengguna jalan tol yang mengendarai mobil. Dalam video tersebut tampak setidaknya tujuh pesepeda yang tengah melintas di ruas Tol Jagorawi.

Pada awal video, terlihat tiga pesepeda yang melaju beriringan di sisi kiri jalan. Namun di depannya, tampak ada empat pesepeda lain yang berada di sisi kanan dan bahkan kemudian menyeberang memasuki ruas jalan tol yang berlawanan arah.

Video tersebut beredar pada Minggu (13/9/2020) dan menjadi viral. Banyak netizen yang mengecam aksi para pesepeda tersebut dengan menyebut mereka tidak paham aturan ruas jalan tol.

“Punya duit untuk beli sepeda jangan lupa sekalian beli otaknya juga ya,” tulis komentar salah seorang netizen.

“Sultan mah bebas, mahalan sepeda ama nyawanya, biarin ajah klo belom ditabrak mah belom kapok,” komentar netizen lainnya.

Terkait video yang viral tersebut, pihak Jasa Marga selaku pengelola Jalan Tol, mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan para pesepeda tersebut.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta kepolisian, rombongan pesepeda ini masuk melalui akses masuk jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median Km 46+500, menuju tempat istirahat dan pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak kepolisian.

Sementara itu, dijelaskan General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika, pihaknya sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” tegas Oemi dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Oemi, pihaknya telah memasang rambu-rambu informasi terkait kendaraan yang dilarang melintas jalan tol.

“Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol,” jelas Oemi.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

“Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 km/jam. Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan,” pungkasnya. Liputan 6

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis