SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video pembubaran acara hajatan mantu (pernikahan) yang digelar dua warga di Desa Juwok, Kecamatan Sukodono, Sragen viral di media sosial, Rabu (30/9/2020) siang.
Video berdurasi 12 detik itu menggambarkan suasana di salah satu lokasi hajatan mantu yang barusaja dibubarkan oleh Kapolsek dan Danramil bersama tim gabungan setempat.
Pembubaran dikabarkan dilakukan karena dari hasil operasi yustisi yang dilakukan tim di dua lokasi hajatan itu tidak mengantongi izin keramaian. Selain itu, ada 2 persen orang di lokasi hajatan yang tidak mengenakan masker.
Meski demikian, insiden pembubaran itu memantik empati dan emosi dari warga net. Rata-rata menyayangkan pembubaran karena terjadi di tengah berlangsungnya hajatan yang sudah mendekati prosesi pengantin temu.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , dua lokasi hajatan yang dibubarkan itu masing-masing dihelat oleh Suwarno, warga Dukuh, Karanggeneng RT 05, Desa Juwok dan Yatmin Harti di Dukuh Donomulyo RT 20, desa yang sama.
Pembubaran terjadi sekitar 10.40 WIB hingga 11.30 WIB bersamaan dengan operasi yustisi yang dipimpin Kapolsek dan Danramil bersama tim.
Tak lama setelah itu, kemudian beredar video pembubaran ke media sosial facebook (FB) sekitar pukul 12.15 WIB.
Video itu berdurasi singkat sekitar 12 detik. Video itu diunggah akun Agus Zaki dengan disertai postingan bertuliskan
“Nyuwun kawigatosanipun bapak-bapak anggota DPRD Kabupaten Sragen. Rakyatmu.., menangis nyuwun persamaan hak”. (Mohon perhatiannya bapak-bapak anggota DPRD Sragen. Rakyatmu, menangis minta persamaan hak),” tulis Agus.
Video singkat itu direkam oleh seseorang dari rumah seberang jalan dengan lokasi hajatan. Dari suaranya, pengunggah adalah seorang perempuan.
Sembari menggambarkan suasana di sekitar hajatan pasca dibubarkan, si pengunggah mendeskripsikan suasana setelah hajatan barusaja dibubarkan.
Ia menyebut pembubaran dilakukan setelah Kapolsek dan tim datang. Padahal saat bersamaan hajatan hendak memasuki prosesi pengantin temu di pelaminan.
“Bubarke Polsek lur, daerah Geneng, Sukodono. Manten wayah mlebu, Kapolsek teko, wes bar bar. (Bubarkan Polsek Lur, daerah Geneng Sukodono. Pengantin hendak masuk, Kapolsek datang. Sudah bubar),” ujar wanita di video itu.
Rupanya video itu langsung memantik empati dari warganet. Dalam waktu singkat, postingan video langsung dibanjiri komentar.
Si pengunggah video, Agus kemudian menulis kembali komentar yang intinya menyayangkan cara polisi yang membubarkan acara hajatan saat pasangan pengantin baru datang.
“Mbubarke gak nggo tepa. Minimal setelah ritual manten selesai. (Membubarkan tidak pakai tepa. Minimal setelah ritual pengantin selesai) ” tulisnya.
Kemudian berondongan komentar bersahutan mengiringi postingan video itu. Di antaranya akun Kenthunk Thunk yang menulis komentar “Wes angel-angel,” (Sudah, susah susah).
Kemudian akun Dafin juga mengomentari dengan menuliskan “Sra9en keras lur,”.
Terpisah, Kasubag Humas Polres Sragen, Iptu Suwarso tak menampik memang ada pembubaran hajatan yang di gelar dua lokasi di Desa Juwok, Sukodono.
Menurut laporan Kapolsek, pembubaran dilakukan karena hajatan mantu dua warga itu tidak mengantongi izin keramaian.
“Kemudian dari operasi, ada 2 % pengunjung di lokasi hajatan yang tidak memakai masker. Kemudian tidak mematuhi social distancing,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Iptu Suwarso menyampaikan operasi yustisi dan pembubaran hajatan itu digelar tim gabungan Polsek Sukodono, Danramil dan Kasi Trantib setempat. Operasi dipimpin Danramil Sukodono, Kapten Inf Masta Hari Yudha bersama Kapolsek Sukodono, AKP Sutanto.
Ia mengklaim operasi digelar sekaligus untuk menyosialisasikan Perbup No 54/2020.
“Kepada pemilik hajatan juga diberikan teguran lisan dan acara hajatan dibubarkan,” tukasnya. Wardoyo