SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemkot Solo memutuskan untuk mencabut Surat Edaran (SE) terkait batasan usia anak yang diizinkan pergi ke pusat keramaian. Sebelumnya, Pemkot Solo membolehkan anak usia lima tahun ke atas untuk pergi ke pusat keramaian.
Mulai Senin (26/10/2020) ini, Surat Edaran (SE) Nomor 067/2386 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan tersebut dicabut menyusul adanya peningkatan jumlah anak yang terpapar Covid-19.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, SE yang dikeluarkan selalu dievaluasi untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Termasuk SE terbaru terkait batasan usia anak yang diperbolehkan pergi ke pusat keramaian.
“SE dievaluasi dua pekan sekali. Termasuk SE tentang pelonggaran batasan usia anak yang diizinkan pergi ke pusat keramaian yang semula 13 tahun menjadi lima tahun. SE itu berlaku per 13 Oktober 2020 lalu. Tapi kemudian kita putuskan untuk dicabut,” ujarnya, Senin (26/10/2020).
Jumlah pasien covid-19 anak-anak yang melonjak menjadi bahan pertimbangan Rudy mencabut SE tersebut. Saat ini jumlah anak-anak yang dilaporkan terpapar Covid-19 di Kota Solo sebanyak 98 orang.
“Selama Oktober ini terjadi peningkatan jumlah pasien covid-19 anak-anak,” imbuhnya.
Tercatat tanggal 1 hingga 24 Oktober 2020 terdapat penambahan pasien covid-19 anak-anak sebanyak 47 anak.
“Kalau totalnya sudah hampir 100. Tapi yang sembuh kan banyak juga,” tukas Rudy.
Ditambahkan Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Solo, Ahyani, mayoritas anak-anak yang terpapar masuk dalam kategori usia remaja. Dimana usia tersebut memang cenderung senang bepergian dan sudah bisa bepergian sendiri. Prihatsari