SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo meminta Satpol PP Solo untuk segera mencopot alat peraga kampanye (APK) Pilwakot 2020 yang melanggar aturan. Bawaslu Solo sendiri telah menginventarisir sebanyak 249 APK telah melanggar ketentuan dalam pemasangannya.
Anggota Bawaslu Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Muh. Muttaqin mengatakan, jumlah tersebut untuk APK baik dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2.
“Diketahui ratusan APK dalam berbagai jenis dan ukuran telah melanggar aturan pemasangannya. APK tersebar di lima kecamatan di Kota Solo,” ujarnya, Senin (5/10/2020).
Menurut Muttaqin, inventarisir sendiri dilakukan oleh Panwascam kecamatan melalui panwascam kelurahan. Selain melanggar aturan pemasangan, diketahui APK-APK tersebut juga tidak sesuai dengan desain yang telah disetujui KPU Solo.
“APK banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal itu masuk pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU juga terpasang melanggar Perwali nomer 2 tahun 2009,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Bawaslu Solo telah berkirim surat kepada Satpol PP Solo agar bisa segera menertibkan APK melanggar tersebut. Dalam isi surat tersebut juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban.
“Bawaslu juga meminta agar tim kampanye dari kedua paslon menaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU nomer 11 tahun 2020, maupun di PKPU nomor 13 tahun 2020. Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, maka kedua Paslon bisa memasang APK yang sudah di setujui KPU Solo,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono mengatakan, pihaknya akan memanggil tim pemenangan dari dua Paslon Rabu (7/10/2020) mendatang untuk mensosialisasikan terkait peraturan pemasangan APK.
“Sebelum mencopot APK yang melanggar, kita akan mensosialisasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dipasangi APK,” ungkapnya. Prihatsari