Beranda Daerah Solo Bea Cukai Solo Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar, Ada Sex...

Bea Cukai Solo Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 1,5 Miliar, Ada Sex Toys Kondom Hingga Miras

Bea Cukai Surakarta memusnahkan jutaan baramg ilegal sitaan, Kamis (01/10/2020). Total barang sitaan itu mencapai nominal Rp 1,5 miliar. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Bea Cukai Solo memusnahkan jutaan baramg ilegal sitaan, Kamis (01/10/2020). Total barang sitaan itu mencapai nominal Rp 1,5 miliar.

Kepala Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso menjelaskan ada 15 item dimusnahkan. Mulai ratusan alat bantu seks import, kondom, rokok, spepart senjata hingga minuman keras.

“Barang penindakan yang proses dikuasai negara dan menjadi barang milik negara dengan diperuntukkan untuk dimusnahkan karena sifat karesteritik tidak layak dipasarkan sehingga dimusnahkan,” kata Budi dalam jumpa pers kepada awak media.

Total Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp1.183.137.460, dengan potensi nilai cukai sebesar Rp600.861.339, sedangkan untuk pencegahan barang impor melalui Kantor Pos lalu Bea Solo dan Bandara Adi Soemarmo, total nilai barang tersebut sebesar Rp103.720.000.

Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk barang seperti rokok, benih tanaman, sex toys, obat, kondom, makanan dan pakaian, lalu botol-botok dimusnahkan dengan dipecah dan dilakukan perusakan untuk HPTL EET, anak panah, part senjata dan persoal effect seningga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Baca Juga :  Jaga Solo Damai Tanpa Money Politik Saat Pilkada, Arasi Siap Awasi TPS Hingga Rumah-Rumah Warga

“Barang ini disita dari operasi pasar dan penindakan. Dan  dimusnakan dengan dibakar, dirusak hingga ditungkan supaya tidak bisa dimanfaatkan digunakan kembali,” ujaranya

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jateng – DIY, Moh Arief Setijono mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bea Cukai Surakarta terkait hasil penyitaan barang ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah.

Secara garis besar khususnya bea cukai Surakarta pada dasarnya mengemban dua undang-undang pokok yang harus dilaksanakan, UU Cukai dan UU Kepabeanan.

“Pelaksanaan dari UU Kepabeanan, kami diberi amanah untuk mengawasi keluar dan masuknya barang ke dalam daerah kepabeanan Indonesia, baik laut, udara atau tempat lain seperti kantor pos. Sementara UU Cukai di sini ada rokok dan minuman beralkohol yang masuk barang kena cukai,” tegas Arief. Prabowo