Beranda Umum Nasional Belum Ditandatangani Presiden, UU Cipta Kerja Sudah Digugat. MK Sebut Ada 2...

Belum Ditandatangani Presiden, UU Cipta Kerja Sudah Digugat. MK Sebut Ada 2 Permohonan Uji Materi

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Foto: TEMPO/ Fikri Arigi via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja telah menuai penolakan dari berbagai pihak. Hingga Selasa (13/10/2020) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sudah ada dua permohonan uji materi terhadap UU yang juga disebut dengan Omnibus Law tersebut.

Disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kedua permohonan tersebut diajukan dari kalangan buruh dan pekerja. “Sudah ada dua permohonan diajukan kemarin,” jawabnya singkat lewat pesan teks, pada Selasa (13/10/2020).

Dilansir dari Tempo.co, permohonan uji materi UU Cipta Kerja yang pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya mempermasalahkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang notabene belum ditandatangani Presiden Joko Widodo itu.

Pasal yang dipersoalnya yakni Pasal 59; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 79 ayat (2) huruf b; dan Pasal 78 ayat (1) huruf b dari klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Pasal-pasal yang dipersoalkan tersebut terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon dan pengupahan yang layak.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafiz.

Dalam permohonan itu, pihak pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja, juga terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, dan pengupahan.

Terkait dua permohonan tersebut, Fajar mengatakan, kemungkinan besar akan ditolak oleh MK. Hal tersebut lantaran UU Cipta Kerja yang baru disahkan dalam paripurna DPR pada 5 Oktober 2020 lalu belum masih dalam lembaran negara, sehingga permohonan uji materi tidak memiliki obyek gugatan.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Adapun hingga kemarin atau sepekan setelah disahkan DPR, naskah final UU Cipta Kerja belum dikirim ke Presiden Joko Widodo untuk diteken dan diundangkan dalam lembaran negara.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, lembaga legislatif punya waktu hingga 14 Oktober untuk menyempurnakan UU sebelum dikirim ke presiden.

www.tempo.co