Beranda Daerah Bikin Malu Institusi Polri, Kanit Narkoba Usman Upang Akhirnya Dijatuhi Hukuman 4...

Bikin Malu Institusi Polri, Kanit Narkoba Usman Upang Akhirnya Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara. Begini Kelakuannya!

Foto/Teras.id

AMBON, JOGLOSEMARNEWS.COM -Usman Risahonduan alias Upang (49), mantan Kanit Narkoba Polres Ambon divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon atas kepemilikan 692,69 gram ganja.

Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Ambon yang diketuai Hamzah dalam sidang secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Dalam amar putusannya, hakim Hamzah menyatakan, terdakwa Upang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Augustina Ubleuw sebelumnya menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir. Terdakwa adalah anggota Polri aktif di Polres MBD.

Menanggapi vonis majelis hakim PN Ambon ini, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat yang dihubungi terpisah mengatakan bila hukuman yang dijatuhkan terhadap Upang sudah berkekuatan hukum tetap, maka nasib sebagai anggota Polri akan ditentukan lewat proses kode etik di Propam.

Baca Juga :  Pelat Nomor Nyeleneh N 3 NEN di Mobil BMW Viral di TikTok, Pemilik Pun Berurusan dengan Polisi

Dari proses kode etik ini baru diketahui apakah yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH atau tidak.

“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan ditindaklanjuti dengan proses kode etik di Propam,” jelasnya.

Upang ditangkap di Kantor Pengiriman J&T Desa Nania, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat, 20 September 2019. Awalnya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi adanya pengiriman barang berupa narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Kebun Cengkeh.

Dari informasi tersebut pada 2 September 2019, anggota polisi langsung menuju TKP untuk menyelidiki. Pada 16 September, anggota polisi kembali ke kantor J&T dan menanyakan kepada pegawai jasa pengiriman itu menyangkut barang tersebut. Namun barang yang dimaksud sudah dibawa ke gudang.

Anggota polisi langsung menuju kantor J&T Nania untuk melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan selama lima hari tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 20 Sepetember, sebuah mobil tiba-tiba berhenti di depan kantor J&T Nania. Tidak lama kemudian seorang laki-laki yang merupakan seorang anggota polisi turun dari mobil dan berjalan menuju gunang J&T.

Baca Juga :  Kenang-kenangan Ala Guru SMA di Cianjur Ini  Berujung Bui

Sekitar 15 menit, Upang yang saat itu berstatus sebagai anggota Polres MBD keluar dari kantor J&T membawa paket yang dicurigai narkotika jenis ganja.

www.teras.id