Beranda Daerah Klaten Gelar Razia Dalam Sepekan, Satpol PP Klaten Tangkap 587 Pelanggar Protokol Kesehatan

Gelar Razia Dalam Sepekan, Satpol PP Klaten Tangkap 587 Pelanggar Protokol Kesehatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten melakukan operasi masker di sejumlah tempat di Kabupaten Klaten, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan relawan. Istimewa

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masyarakat, pelaku usaha dan seluruh elemen masyarakat lainnya, yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Sejumlah warga yang masih ngeyel tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring dalam razia masker yang diselenggarakan petugas gabungan di berbagai lokasi di Kabupaten Klaten.

Alhasil, 587 orang telah terjaring pada kurun waktu 21-27 September 2020. Mereka langsung disanksi penahanan KTP dan kerja sosial bersih-bersih fasilitas umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten memang giat melakukan operasi masker di sejumlah tempat di Kabupaten Klaten, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, dan relawan. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten No.40 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten Rabiman mengatakan, banyak lokasi yang menjadi tempat berkerumun, salah satunya objek wisata Rowo Jombor.

“Beberapa kali tim gugus tugas diterjunkan untuk terus mengingakatkan dan menegakan protokol-protokol kesehatan baik pada masyarakat maupun pelaku usaha.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM Pendidikan Teknik Mesin UNS Gelar Edukasi Konsep Energi Baru dan Terbarukan di Sekolah Alam Solo Raya Klaten

Kami selalu mengimbau untuk menggunakan masker, hand sanitizer, juga membiasakan diri untuk melakukan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di berbagai tempat, termasuk di tempat makan maupun di lokasi wisata,” kata Rabiman saat di temui di kantornya, Kamis (1/10/2020).

Rabiman mencatat semenjak sanksi peminjaman KTP bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan 1 Juli 2020 silam, hingga Senin (28/9/2020) sudah ada 5.845 warga yang terjaring razia dari berbagai kalangan usia.

“Dengan berbagai dalih seperti lupa membawa masker dan sebagainya, mereka abai dengan protokol kesehatan. Padahal, menggunakan masker merupakan upaya melindungi diri dan orang lain dari risiko penularan Covid-19, bukan semata karena takut disanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, petugas gabungan akan selalu giat dan gencar melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun begitu, ia berharap masyarakat agar lebih patuh menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan guna menekan kasus positif Covid-19 di Klaten.

Baca Juga :  Tim Hibah MBKM Pendidikan Teknik Mesin UNS Gelar Edukasi Konsep Energi Baru dan Terbarukan di Sekolah Alam Solo Raya Klaten

Sebagai informasi, warga Klaten yang telah terpapar positif Covid-19 secara kumulatif sudah mencapai 636 orang, bahkan sebanyak 21 orang telah meninggal dunia. Dengan situasi tersebut, sudah seharusnya masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Sebagai bentuk kewaspadaan dan juga melindungi diri dari penularan Covid-19. Kahlil | Satria Utama