JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gugatan Perdata PT NSC Sragen ke Koordinator Korban-Korban Penipuan Mustakim Akhirnya Mental. Hakim PN Sragen Nyatakan Gugatan Tak Bisa Diterima, Tergugat Langsung Ucap Alhamdulillah!

Hakim PN Sragen, Ari Karlina saat membacakan putusan sidang perkara gugatan perdata sederhana antara PT NSC Sragen dengan koordinator korban-korban penipuan Mustakim, Kamis (1/10/2020) petang. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sragen untuk menggugat koordinator korban-korban penipuan jualbeli motor oleh karyawan PT NSC Mustakim, lewat meja hijau akhirnya mental.

Hal itu menyusul putusan hakim pengadilan negeri (PN) Sragen yang menyatakan perkara gugatan sederhana pembiayaan multiguna yang diajukan PT NSC Sragen tidak bisa diterima.

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di PN Sragen, Kamis (1/10/2020) sore. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin hakim tunggal, Ari Karlina.

Sidang digelar dengan menghadirkan perwakilan penggugat yakni PT NSC Sragen, kemudian koordinator korban-korbam Mustakim, S.Jadi (47) asal Bendo, Sukodono, Sragen sebagai tergugat yang didampingi kuasa hukumnya, Heroe Setiyanto.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Dimulai dengan Anggaran 93,606 Milyar Rupiah, Bupati Yuni Sampaikan Ini

Puluhan korban-korban penipuan Mustakim NSC, juga ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Sidang yang sempat molor berjam-jam itu kemudian dibuka dengan pembacaan putusan.

Setelah membacakan uraian dan berbagai pertimbangan, hakim Ari Karlina akhirnya memutuskan bahwa gugatan gugatan tidak dapat diterima.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000,” ucap hakim Ari Karlina sembari menutup persidangan.

Dalam uraian pertimbangan, hakim menyampaikan bahwa salah satu dasar tidak dapat diterima adalah karena tergugat membantah dengan mendalilkan bahwa akad perjanjian pembiayaan yang dibuat PT NSC didasarkan atas tipu muslihat alias penipuan oleh Mustakim.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam putusan Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Sgn yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu menyatakan bahwa ada unsur pidana dalam perjanjian antara penggugat dengan tergugat sehingga perjanjian pembiayaan tersebut sudah sepatutnya batal demi hukum.

Baca Juga :  Puting Beliung Terjang Rumah Warga Desa Sambi, Sragen, Rusak Parah dan Nyaris..
Humas PN Sragen, Budiman Sitorus. Foto/Wardoyo

Putusan itu dipertegas dengan pernyataan Humas PN Sragen, Budiman Sitorus. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budiman menyatakan bahwa dalam sidang gugatan perdata sederhana tersebut, hakim memang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000.

Dengan putusan itu, maka PT NSC Cabang Sragen selaku penggugat masih diberikan waktu 7 hari apabila akan menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

“Putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mungkin ada pembuktian formil kurang lengkap atau syarat-syarat tidak lengkap,” tuturnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com