JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gugatan Perdata PT NSC Sragen ke Koordinator Korban-Korban Penipuan Mustakim Akhirnya Mental. Hakim PN Sragen Nyatakan Gugatan Tak Bisa Diterima, Tergugat Langsung Ucap Alhamdulillah!

Hakim PN Sragen, Ari Karlina saat membacakan putusan sidang perkara gugatan perdata sederhana antara PT NSC Sragen dengan koordinator korban-korban penipuan Mustakim, Kamis (1/10/2020) petang. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Cabang Sragen untuk menggugat koordinator korban-korban penipuan jualbeli motor oleh karyawan PT NSC Mustakim, lewat meja hijau akhirnya mental.

Hal itu menyusul putusan hakim pengadilan negeri (PN) Sragen yang menyatakan perkara gugatan sederhana pembiayaan multiguna yang diajukan PT NSC Sragen tidak bisa diterima.

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar di PN Sragen, Kamis (1/10/2020) sore. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin hakim tunggal, Ari Karlina.

Sidang digelar dengan menghadirkan perwakilan penggugat yakni PT NSC Sragen, kemudian koordinator korban-korbam Mustakim, S.Jadi (47) asal Bendo, Sukodono, Sragen sebagai tergugat yang didampingi kuasa hukumnya, Heroe Setiyanto.

Puluhan korban-korban penipuan Mustakim NSC, juga ikut hadir menyaksikan jalannya persidangan. Sidang yang sempat molor berjam-jam itu kemudian dibuka dengan pembacaan putusan.

Setelah membacakan uraian dan berbagai pertimbangan, hakim Ari Karlina akhirnya memutuskan bahwa gugatan gugatan tidak dapat diterima.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000,” ucap hakim Ari Karlina sembari menutup persidangan.

Dalam uraian pertimbangan, hakim menyampaikan bahwa salah satu dasar tidak dapat diterima adalah karena tergugat membantah dengan mendalilkan bahwa akad perjanjian pembiayaan yang dibuat PT NSC didasarkan atas tipu muslihat alias penipuan oleh Mustakim.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam putusan Putusan Nomor 45/Pid.B/2020/PN Sgn yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu menyatakan bahwa ada unsur pidana dalam perjanjian antara penggugat dengan tergugat sehingga perjanjian pembiayaan tersebut sudah sepatutnya batal demi hukum.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen
Humas PN Sragen, Budiman Sitorus. Foto/Wardoyo

Putusan itu dipertegas dengan pernyataan Humas PN Sragen, Budiman Sitorus. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budiman menyatakan bahwa dalam sidang gugatan perdata sederhana tersebut, hakim memang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 262.000.

Dengan putusan itu, maka PT NSC Cabang Sragen selaku penggugat masih diberikan waktu 7 hari apabila akan menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.

“Putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mungkin ada pembuktian formil kurang lengkap atau syarat-syarat tidak lengkap,” tuturnya.

Sementara, putusan hakim itu langsung disambut ucapan syukur dari tergugat dan puluhan korban yang hadir.

“Alhamdulillah,” ucap tergugat S.Jadi, seusai mendengar putusan hakim.

Puluhan korban-korban penipuan Mustakim Nusantara Sakti tampak hadir memadati ruang persidangan. Foto/Wardoyo

Raut wajah lega juga ditunjukkan puluhan korban yang setia menanti persidangan hingga selesai. Sidang yang sedianya diagendakan pukul 13.00 WIB itu, baru selesai pukul 16.30 WIB.

Seperti diketahui, gugatan ini merupakan rangkaian dari kasus penipuan berkedok promo dan diskon yang dilakukan mantan karyawan PT NSC Nusantara Sakti Motor Sragen, Mustakim (39) beberapa waktu lalu.

Dengan iming-iming ada promo dan diskon pembelian motor baru atau tukar tambah, Mustakim berhasil memperdaya sekitar 250 konsumen dari wilayah Kecamatan Sukodono dan sekitarnya.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Para konsumen itu mayoritas sudah membayar lunas pembelian motor berbagai jenis kepada Mustakim dengan nominal antara belasan hingga puluhan juta per orang.

Namun ternyata oleh Mustakim, uang dari mereka hanya disetorkan sebagian dan diam-diam dialihkan menjadi kredit.

Hingga kemudian kecurangan Mustakim terbongkar setelah para korban kaget didatangi petugas NSC bahwa mereka nunggak angsuran. Dari situlah kemudian kasus penipuan itu terbongkar dan berlanjut ke laporan polisi.

Ada sekitar 250 orang yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih. Mustakim sendiri sudah divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara pada bulan Juni lalu.

Meski perbuatan penipuan Mustakim terbukti, PT NSC malah berupaya menggugat para korban dengan mengajukan gugatan perdata dengan dalil merasa dirugikan oleh ulah Mustakim.

Namun, dari dua gugatan yang diajukan, yakni kepada konsumen pelapor yang juga korban Mustakim, Sawijo dan koordinator korban, S.Jadi, semuanya mental dan dinyatakan tak bisa diterima.

“Kemarin gugatan terhadap rekan kami, Sawijo selaku pelapor, juga tidak bisa diterima. Ini saya lima kali sidang dan tadi diputus sama yakni tidak bisa diterima. Alhamdulillah, artinya kami yang menang,” papar S. Jadi seusai sidang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com