Beranda Umum Nasional Demo Diduga Ditunggangi Perusuh, Polisi Tangkap 1.000 Orang

Demo Diduga Ditunggangi Perusuh, Polisi Tangkap 1.000 Orang

Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di depan Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis ( 8/10/2020). Aksi yang diikuti ratusan buruh tersebut rencananya akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI namun diadang oleh pihak Kepolisian dan TNI / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berbuntut kerusuhan di beberapa kota, Kamis (8/10/2020). Di Jakarta, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sekitar 1.000 orang yang diduga perusuh dalam aksi demonstrasi.

Mereka yang diciduk dicurigai polisi sebagai anarko. 

“Sudah hampir seribu yang kami amankan, itu adalah anarko-anarko itu, perusuh-perusuh itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Mereka saat ini ada yang sudah digelandang ke Polda Metro Jaya dan ada pula yang dibawa ke pos pengamanan aksi. Para perusuh itu diciduk dari seluruh lokasi di Jabodetabek. 

Terkait dengan perusakan fasilitas umum dan kendaraan polisi oleh perusuh, Yusri mengatakan pihaknya akan mencari pelakunya.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

 “Kami akan selidiki semuanya, kami akan selidiki semua videonya. Ini semua yang merusak perusuh,” kata Yusri. 

Adapun beberapa fasilitas umum yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya telah dirusak massa antara lain Halte Transjakarta, pos polisi, hingga kendaraan dinas. Selain itu, Yusri mengatakan sampai saat ini ada enam korban luka dari kepolisian. 

“Ini memang perusuh yang menunggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini,” kata Yusri. 

Kamis (8/10/2020), Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI  menggelar unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Demonstran bermaksud mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). 

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

www.tempo.co