Beranda Umum Nasional Demo UU Omnibus Law Berujung Ricuh, Pakar: Komunikasi Pemerintah Tak Optimal

Demo UU Omnibus Law Berujung Ricuh, Pakar: Komunikasi Pemerintah Tak Optimal

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Maraknya penolakan terhadap UU Omnibus Law Cita Kerja yang berujung pada demontrasi yang ricuh, menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah mengenai undang-undang tersebut belum optimal.

Penilaian itu disampaikan oleh para akademisi dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Jumat (9/10/2020).

Dalam acara terssbut, sejumlah akademisi menyoroti persoalan komunikasi dari pemerintah terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menuai penolakan masif di masyarakat.

“Manajemen komunikasinya belum optimal,” kata Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing yang menjadi salah satu peserta dalam acara sosialisasi ini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (10/10/ 2020).

Sosialisasi itu dipimpin oleh Raden Pardede dari tim asistensi Kemenko Perekonomian. Dalam salinan surat yang diterima Tempo, ada 33 daftar undangan, mulai dari akademisi, pengusaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sosialisasi digelar lima hari setelah Omnibus Law disahkan pada Senin (5/10/2020). Setelah pengesahan, gelombang protes pun menjalan di sejumlah kota. Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja lalu berujung kericuan pada 6 sampai 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut dalam acara ini, Emrus menyampaikan bahwa substansi dari Omnibus Law ini sebenarnya bagus. Salah satunya karena memberikan kemudahan berusaha bagi usaha kecil dan memangkas birokrasi yang ada.

Masalahnya, manajemen komunikasi tidak dilakukan secara optimal. Padahal seharusnya, kata dia, komunikasi ini harus dimulai sejak ide Omnibus Law ini dibuat sampai dengan tahap pelaksanaannya nanti. “Komunikasi jadi kunci utama,” kata dia.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Dalam acara ini, Emrus menyebut tim dari Kemenko juga mengakui ada persoalan komunikasi dalam Omnibus Law. Tapi, kata dia, Raden Pardede sudah berjanji akan memperbaiki komunikasi ini ke depannya.

Peserta lain yang diundang yaitu Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. Ia menyayangkan proses penyusunan Omnibus Law tidak dilakukan dengan baik.

Sejak awal proses penyusunan, kata Piter, stigma negatif sebenarnya sudah lahir dari Omnibus Law ini. Tapi ternyata sepanjang penyusunan tidak diredam oleh pemerintah.

“Ketika disahkan, stigma itu meledak,” kata dia.

Piter mengatakan masih ada waktu untuk memperbaiki proses yang ada. Ia menyarankan agar pembentukan aturan turunan dari Omnibus Law ini tidak dilakukan secara buru-buru.

“Jalan bareng merangkul semua pihak,” kata dia.

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri pun ikut dalam acara ini, Semua Emrus dan Piter, Yose pun menyinggung persoalan komunikasi pemerintah dalam Omnibus Law.

“Kelihatannya pemerintah sekarang tidak belajar dari pengalaman subsidi BBM,” kata dia. Sebelumnya, pemerintah telah beberapa kali menerapkan kebijakan pencabutan subsidi ini.

Menurut Yose, ini adalah salah satu contoh sukses menerapkan kebijakan yang kontroversial. Lantaran sebelumnya, pemerintah sudah gencar memberikan pembelajaran ke publik bahwa subsidi BBM itu tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Sehingga bisa berjalan lancar saat akan diterapkan. Terlebih, pencabutan subsidi juga sempat dilakukan saat harga minyak dunia sedang turun. “Harusnya dari awal, bisa belajar dari itu,” kata dia.

Ketika dihubungi, Raden Pardede membenarkan acara sosialisasi itu dan mengatakan memang ada penguatan komunikasi untuk menjelaskan Omnibus Law yang sudah disahkan.

“Kami akan melanjutkan komunikasi publik ke depan,” kata dia.

Bahkan, Raden menyebut pemerintah juga akan melibatkan akademisi untuk ikut aktif dalam mengawal pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dari Omnibus Law. Sesuai dengan Pasal 185 Omnibus Law, PP maupun Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pelaksana Omnibus Law wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

www.tempo.co