BOJONEGORO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah istri yang mengajukan gugat cerai di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, lebih banyak dibanding suami yang menggugat cerai.
Data di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sebanyak 1.344 istri mengajukan gugat cerai.
Menurut Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik, hingga September ini ada 1.973 perkara perceraian di PA Bojonegoro.
Rata-rata perkara pengajuan perceraian dari pasangan suami istri (pasutri) di bawah umur 30 tahun. Alasannya, tingkat pendidikan masih rendah. Sehingga, tidak menerima pengetahuan yang luas.
“Ya, rendahnya pendidikan sangat memperngaruhi,” katanya, Sabtu (2/10/2020).
Dia mengatakan, selain pendidikan, kemiskinan menjadai alasan terjadinya perceraian. Karena, ekonomi menjadi faktor utama adanya perceraian.
Hal itu, juga sama dengan dispensasi pernikahan (diska). Karena rata-rata pasutri menikah di bawah umur 19 tahun rawan terjadianya perceraian.
‘’Karena pernikahan dini dan perceraian berjalan beriringan,’’ katanya.
Sehingga, lanjut dia, dengan banyaknya angka perceraian tersebut akan ada janda dan duda baru. Hingga kini, sebanyak 629 suami yang mengajukan peerkara perceraian.
“Kenapa lebih banyak istri yang memperkarakan. Karena, banyak suami membiarkan istri mencari nafkah sendiri. Itu salah satu penyebabnya,’’ katanya.