
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Naskah final Undang-Undang Cipta Kerja yang akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani dilaporkan telah rampung. Naskah akhir UU itu disebut lebih tebal 130 halaman dibandingkan yang disahkan DPR dalam rapat paripurna sepekan lalu.
Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat mengonfirmasi naskah final UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke Presiden Jokowi setebal 1.035 halaman. Meski lebih tebal, ditegaskan Indra, naskah ini tak berbeda dengan naskah 905 halaman yang disahkan DPR RI.
Indra mengatakan, penambahan 130 halaman itu terjadi hanya karena ada perbaikan format penulisan dan penyempurnaan redaksional. “Kan hanya format dirapikan jadinya spasi-spasinya ke dorong semuanya halamannya,” ujar Indra ketika dihubungi, Senin (12/10/2020).
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran Tempo, ditemukan sejumlah perbedaan dalam naskah final tersebut. Ada perubahan frasa hingga penambahan ayat. Contohnya, pada pasal tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pada Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 905 halaman, tertulis Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah.
Sedangkan dalam Pasal 22 UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kemudian pada Pasal 69, terjadi penambahan ayat dari yang semula satu ayat. Dalam UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman ada ayat baru yang berbunyi, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam halaman penjelasan Pasal 69 Ayat (2), tertulis kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













