Beranda Daerah Solo Ditinggal Salat Magrib, Motor Gadis Asal Masaran Sragen Digondol Maling, Pelakunya Ternyata...

Ditinggal Salat Magrib, Motor Gadis Asal Masaran Sragen Digondol Maling, Pelakunya Ternyata Anak SD

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto menyerahkan sepeda motor kepada Nabila Alisya Rahma Surya (17) warga RT 18 RW 03 Kelurahan Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Rabu (21/10/2020). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polsek Serengan berhasil mengungkap pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Wirotamtono No. 07 Kartoputan, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan. Pelaku sendiri diketahui masih anak-anak dan belum lulus Sekolah Dasar (SD) berinisial ARP (14) warga Sukoharjo.

Motor Honda Beat dengan nopol AE 2360 BSE itu telah dikembalikan kepada sang pemilik yakni Nabila Alisya Rahma Surya (17) warga RT 18 RW 03 Kelurahan Pilang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Sepeda motor serahkan langsung Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto, Rabu (21/10/2020).

Nabila menjelaskan, pencurian itu bermula saat dirinya memakirkan motor di indekosnya yang berada di Jalan Wirotamtono No. 07 Kartoputan, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan. Hanya saja, dirinya mengakui teledor karena kunci ditinggal di dashboard karena merasa akan sholat maghrib sebentar dan kembali keluar.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Dalang Terkuaknya Kasus Formula E, Relawan Pasbata: Jangan Mudah Sebar Isu Tak Benar

“Setelah shalat maghrib saya turun mau keluar, sampai dibawah kaget, motor saya sudah tidak ada. Saya tanya yang punya kost juga tidak lihat,” ungkap Nabila.

Setelah motornya raib, dia lantas melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Setelah menunggu sekitar sehari, Nabila mendapat kabar kalau pihak yang berwajib sudah menemukan sepeda motornya yang digondol orang.

“Untungnya bisa ketemu. Paniknya bukan main. Apalagi itu motor masih punya orangtua saya. Kejadian ini benar-benar jadi pelajaran buat saya agar tidak ceroboh,” paparnya.

Sementara Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto menambahkan, pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban melintas di ruas Jalan Gatot Subroto.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Bapas Surakarta dalam melakukan penyidikan sekaligus pembimbingan terhadap pelaku,” tegas Suwanto.

Baca Juga :  Dukungan Makin Deras Mengalir, Kali Ini Tokoh Katolik se-Serengan Deklarasi Dukung Respati-Astrid

Pelaku sempat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun. Namun berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kasus ini diselesaikan secara diversi atau kekeluargaan. Prabowo