
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak undangan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas aturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam undangan tersebut, Kemenaker meminta KSPI menunjuk empat orang untuk mengikuti pembahasan.
“Tapi kami tidak akan ikut,” kata juru bicara KSPI Kahar Cahyono saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Di hari yang sama, Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pihaknya akan mulai membahas aturan turunan Omnibus Law, khusus klaster ketenagakerjaan. Total ada 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Revisi PP.
Pembahasan dilakukan pada Senin (19/10/3030) besok.
“Kami akan undang semua federasi konfederasi serikat pekerja dan organisasi pengusaha, KADIN, APINDO,” kata dia dalam diskusi Kovid Psikologi.
Adapun keempat beleid yang akan dibahas yaitu pertama, Rancangan PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Kedua, Rancangan PP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketiga, Rancangan PP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keempat, Revisi PP tentang Pengupahan.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal pun sudah menegaskan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Omnibus Law.
Sikap itu sejalan dengan komitmen serikat buruh yang hingga saat ini menolak omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.












