Beranda Daerah Karanganyar DPRD Karanganyar Bongkar Praktik Komersialisasi Kapling-Kaplingan Makam. Tony Ungkap Kalau Yang Kaya...

DPRD Karanganyar Bongkar Praktik Komersialisasi Kapling-Kaplingan Makam. Tony Ungkap Kalau Yang Kaya Bebas Pesan Kaplingan Yang Nyaman, Yang Miskin Terserah Tempatnya!

Tony Hatmoko. Foto/Beni

 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD Kabupaten Karanganyar meminta agar segera diberantas praktik komersialisasi jual beli kapling makam umum.

Pasalnya praktik komersialisasi makam selain melanggar aturan juga dianggap tidak berperikemanusiaan.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko mengatakan praktik seperti itu banyak terjadi di lapangan. Yang mana ada diskriminasi antara pemakaman orang kaya dan orang miskin sehingga tempat kaplingnya berbeda.

“Itu sudah menjadi fenomena umum komersialisasi kapling makam tersebut sehingga Raperda harus diarahkan juga bisa mengatasi hal tersebut,” paparnya, Senin (12/10/2020).

Tony mengungkap, di lapangan sering ditemukan jika yang meninggal orang kaya bisa pesan kapling yang letaknya nyaman.

Sedangkan jika yang meninggal warga biasa apalagi miskin mendapat letak kapling yang tidak sebaik kapling orang kaya yang meninggal atau terserah di mana kaplingannya.

Bahkan Ketua DPC PKB Karanganyar itu menyinggung tentang pamijen dalam pemakaman umum yang mana jelas menyalahi aturan. Pasalnya pamijen adalah praktik nyata jual beli kapling.

“Lha mestinya praktik seperti ini harus disudahi karena perkembangan zaman menyebabkan lahan makam kian berkurang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Untuk itu, Tony berharap Raperda Makam yang diajukan Bupati Karanganyar, Juliyatmono diharapkan bisa menjadi Perda percontohan bukti ketegasan pengaturan makam.

Sebab selama ini banyak kabupaten/kota yang meimiliki perda tentang makam.

Senada, Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo juga meminta Raperda Makam itu juga mempertegas tentang kriteria retribusi makam.

Baik makam umum atau makam milik yayasan swasta yang berada di Karanganyar.

“Harapan kami Raperda tersebut bisa tuntas mengcover pernak-pernik tentang makam pasalnya di Karanganyar banyak terdapat makam swasta, ” tandasnya.

Rohadi memprediksi tidak tertutup kemungkinan Karanganyar menjadi daerah bidikan untuk pemakaman swasta atau yayasan.

“Maka dari itu kita siapkan regulasinya mulai sekarang dengan Raperda tersebut,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD, Bagus Selo lebih menyoroti tentang mulai berkurangnya lahan makam sebanding dengan jumlah penduduk.

Untuk itu pemkab bisa lakukan perluasan lahan serta memperjelas retribusinya.

“Menurut kami Raperda itu tepat karena sebagai payung hukum kuat sebab selama ini urusan makam jarang menjadi perhatian daerah,” tandasnya.

Bahkan menurut Ketua DPC PDIP Karanganyar itu, raperda makam itu merupakan langkah maju pemkab menghadapi dinamika zaman.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“Di kota besar urusan makam itu menjadi penyumbang PAD karena banyak makam swasta. Di Karanganyar kita sudah mulai lakukan antisipasi,” ujarnya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat Senin (12/10/2020) mengatakan ada 6 Raperda termasuk tentang makam adalah upaya pemkab mengantisipasi perkembangan zaman.

Sebab sekarang lahan makam mulai menyempit sehingga harus segera dipikirkan. Beni Indra