Beranda Daerah Karanganyar Geregetan UU Omnibus Law, Gabungan Buruh Karanganyar Geruduk Bupati Juliyatmono. Tegas Tolak...

Geregetan UU Omnibus Law, Gabungan Buruh Karanganyar Geruduk Bupati Juliyatmono. Tegas Tolak UU, Desak Presiden Keluarkan Perpu

Foto/Beni

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekitar 25 pengurus lembaga buruh di Karanganyar yang tergabung dalam Gerakan Buruh Karanganyar GBK melakukan audiensi dengan Bupati Juliyatmono Rabu (21/10/2020).

Mereka menyatakan menolak Undang-Undang Omnibuslaw karena dianggap merugikan buruh. Bahkan GBK meminta Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk meneruskan aspirasi buruh.

Yakni agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemertintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu.

Ketua GBK, Eko Supriyanto mengatakan secara substansi UU Ombibuslaw benar-benar merugikan buruh dan penolakan terjadi dimana-mana. UU Omnibuslaw juga dianggap sebagai degradasi hak, status dan upah buruh.

Untuk itu GBK meminta sebaiknya Bupati Karanganyar Juliyatmono harus aspiratif terhadap tuntutan kaum buruh di Karanganyar.

“Kami kaum buruh sudah jelas meminta Bupati menjalankan tuntutan tersebut yakni meneruskan surat GBK pada Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu,” tandasnya pada forum tersebut.

Menurut Eko, sebagian dari isi UU Omnibuslaw yang merugikan buruh. Yakni tentang uang pesangon yang hanya dihitung lima kali upah atau gaji sedangkan pada undang-undang tenaga kerja diatur sebanyak 25 kali upah.

Baca Juga :  Seru! Kelas Sekolah Kebangsaan Tular Nalar Umuka-Mafindo Dorong Literasi Digital Siswa Jelang Pilkada

Selain itu juga sistem kerja outsourching yang pada undang-undang ketenagakerjaan dibatasi hanya bisa masuk pada pekerjaan sekuriti, kantin dan cleaning service.

Akan tetapi pada UU Omnibuslaw ini diberikan kebebasan seluasnya bahwa sistem outsourching bisa dilakukan pada pekerjaan buruh, kasir dan sektor pekerjaan lainnya.

“Ini salah satu contoh dari sekian isi UU Omnibuslaw yang didalamnya sangat merugikan buruh,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Juliyatmono mengatakan agar untuk sementara ini buruh di Kabupaten Karanganyar tetap menjaga kondusivitas.

Tentang tuntutan tentang desakan Perpu, Bupati meminta agar buruh membuat surat secara resmi dan prosedural jika menghendaki Perpu.

“Kami sebagai bupati tidak masalah menerima dan meneruskan surat pada Presiden Jokowi asal administrasi lengkap dan benar serta bisa dipertanggung jawabkan,” ungkap bupati.

Baca Juga :  Gandeng Swasta, Salah Satu Upaya Menaker Atasi Gempuran PHK Industri Tekstil

Bupati juga menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi tidak semua aspirasi bisa ditampung. Sehingga selalu ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.

Untuk itu jika terjadi pro kontra itu wajar seperti yang terjadi dalam UU Omnibuslaw tersebut. Beni Indra