JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Heboh, Beredar Surat Panggilan Penyidikan dari KPK Untuk Kepala Dinas di Sragen. Tapi Diduga Abal-Abal, Kepala Dinasnya Sebut Belum Tahu

Kopian surat bertuliskan KPK RI dan berisi panggilan penyidikan untuk salah satu kepala dinas di Sragen yang bikin heboh dan diduga hanya abal-abal. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah elemen di Sragen dihebohkan dengan beredarnya surat yang bertuliskan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat itu intinya berisi panggilan penyidikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen.

Namun surat bertuliskan KPK di pojok kiri atas itu ditengarai hanya surat abal-abal. Sebab surat tersebut tidak ada kop KPK seperti pada lazimnya surat dari institusi resmi.

Kemudian stempel pada surat itu juga bukan stempel basah meski di bagian bawah surat tertera a.n pimpinan Deputi Bidang Penindakan u.b Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.

Surat KPK mencurigakan itu beredar dari pesan whatsapp (WA) ke WA sejak sepekan terakhir. Surat itu kini menjadi bahan perbincangan banyak elemen masyarakat, terutama terkait soal kebenarannya.

Berdasarkan data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , surat itu tertanggal 5 Oktober 2020. Di bagian atas tidak ada kop maupun alamat KPK. Kemudian di bagian atas berjudul surat panggilan ke-1 dengan nomor SPGL/529/Dik.010023207/2020.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Kemudian di bawahnya tertera beberapa uraian dan kemudian di tengah surat menegaskan memanggil Marija ST MM MT dari DPUPR Sragen untuk menghadap kepada penyidik KPK Mu’adz D Tahmi dan tim KPK di Jl Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2020.

Kemudian ada kalimat untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama “dugaan persengkokolan pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian negara DPU Kab Sragen anggaran penetapan Th 2017”.

Dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Dalam surat itu juga tertera ada lima proyek pembangunan jalan tahun 2017 berikut rincian anggarannya dan estimasi kerugian negara total ditulis Rp 1.136.734.000.

“Iya kemarin dapat kiriman WA isinya surat yang katanya dari KPK. Tapi banyak yang curiga itu bukan dari KPK resmi. Karena nggak ada kop dan alamatnya. Lalu selama ini KPK kan nggak pernah main surat, kalau ngungkap kasus kan biasanya diam-diam lalu OTT,” papar Widodo, salah satu warga Sragen kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (22/10/2020).

Sementara, beredarnya surat yang diduga abal-abal itu juga ditanggapi dingin oleh Kepala DPUPR Sragen, Marija. Saat dimintai tanggapan surat KPK yang bikin heboh itu, ia menyebut malah belum tahu soal surat itu.

“Saya malah belum tahu Mas,” tegasnya via pesan WA. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com