Beranda Daerah Sragen Kabar Terbaru Bantuan BPUM UMKM, Pendaftar Tahap 2 di Sragen Sudah Mencapai...

Kabar Terbaru Bantuan BPUM UMKM, Pendaftar Tahap 2 di Sragen Sudah Mencapai 56.774 Orang. Buruan, Yang Belum Daftar Ini Cara dan Persyaratannya! 

Tugiyono. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 56.774 warga Sragen pelaku UMKM tercatat sudah mendaftar program bantuan pemerintah untuk UMKM (BPUM) tahap kedua.

Pendaftaran akan ditutup sampai akhir bulan November mendatang. Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, menyampaikan hingga hari ini, jumlah pendaftar BPUM UMKM tahap kedua di Sragen tercatat sebanyak 56.774 orang.

Mereka merupakan pendaftar yang telah tercatat di link pendataan UMKM Sragen yang mengajukan sebagai pemohon bantuan BPUM UMKM.

“Sampai hari ini, jumlah pendaftara BPUM UMKM tahap kedua ada 56.774 orang,” paparnya Minggu (18/10/2020).

Tugiyono menguraikan masyarakat utamanya pelaku UMKM yang belum mendaftar masih berkesempatan untuk melakukan pendaftaran.

Sebab pendaftaran tahap kedua sudah resmi diperpanjang hingga akhir bulan depan.

Ia mengatakan kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM pekan lalu. Dalam surat itu, intinya memberitahukan perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Dalam surat itu, disampaikan bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada tahap I (pertama) mendapat
alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor
SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM yang semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.
Dengan alokasi total anggaran untuk BPUM mencapai Rp 28,8 trilyun. Kemudian terkait hal tersebut, Kemenkop UKM memperpanjang pengumpulan data nama pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Pendaftaran yang semula berakhir pada Minggu ke-2 bulan September 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020,” papar Tugiyono.

Kemudian, dalam surat tersebut, Kemenkop juga menyampaikantelah melakukan proses verifikasi usulan data calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.

Dari data tersebut, hasil verifikasi data calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan akan kami kembalikan ke pengusul BPUM agar
memperbaiki atau melengkapi data usulan calon penerima.

Untuk informasi data calon penerima BPUM yang perlu perbaikan akan diberitahukan menyusul.

Ia menambahkan untuk mekanisme dan persyaratan pendaftaran masih sama dengan tahap sebelumnya. Yakni persyaratannya adalah pelaku UKM di antaranya petani, pekebun, pedagang, penjual keliling, pedagang di pasar, seniman dan pelaku usaha kecil lainnya.

“Syaratnya adalah punya usaha yang dibuktikan dengan surat Izin UKM (IUKM) yang diterbitkan oleh dinas penanaman modal dan  perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Tapi kalau belum punya, bisa menggunakan surat keterangan menyatakan punya usaha kecil yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan,” terangnya.

Selain punya usaha mikro, syarat lain adalah bukan PNS, TNI/Polri atau pegawai BUMD. Kemudian belum menerima bantuan dari pusat baik dari program JPS (Jaring Pengaman Sosial) maupun JPE (Jaring Pengaman Ekonomi).

Selain itu, tidak sedang mengambil kredit usaha rakyat (KUR) dan saldo maksimal di rekeningnya adalah Rp 2 juta. Pendaftaran bisa dilakukan dengan memasukkan persyaratan ke link pendaftaran https://bit.ly/PendataanUMKMSragen.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Bagi pelaku UKM memenuhi persyaratan, tinggal mengisi form di link layanan online di atas. Nantinya data itu akan langsung dikirim ke kementerian pusat dan proses verifikasi langsung oleh pusat.

“Jadi masyarakat tidak perlu datang atau bawa berkas ke dinas. Cukup dengan memasukkan data-data seperti identitas, NIK, jenis usaha dan nomor IUKM atau surat keterangan usaha dari desa, ke form yang ada di link layanan kami tersebut. Tidak ada berkas yang dikumpulkan. Nanti yang memverifikasi kelayakannya langsung dari pusat. Kalau lolos, dana akan langsung cair dan ditransfer ke rekening,” jelasnya. Wardoyo