Beranda Panggung Artis Kasus Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda...

Kasus Kepemilikan Pil Xanax, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Vanessa Angel. Foto: Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Selebritas Vanessa Angel dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam kasus kepemilikan obat psikotropika jenis Xanax dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

“Pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penahanan sementara, dan denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum Rumata Rosininta Sianya, di Jakarta.

Rumata beserta timnya menyatakan Vanessa Angel terbukti melanggar hukum lewat keterangan berbagai saksi dan barang bukti. Di antaranya resep asli pil Xanax yang masih berada di tangan Vanessa sementara obat sudah dibeli.

Jaksa menyatakan semestinya resep tersebut sudah disimpan oleh apotek seusai obat ditebus. Resep itu harus dilaporkan oleh apotek ke BPOM sesuai dengan peraturan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika.

Hal yang meringankan Vanessa Angel adalah bersikap sopan selama proses pengadilan. Vanessa juga seorang ibu dari bayi berusia tiga bulan. Terhadap tuntutan tersebut, Vanessa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara pribadi.

Sementara itu menurut kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin, menilai tuntutan kepada kliennya merupakan yang paling adil. “Kita sudah dengar tuntutan, kita percaya bahwa tuntutan ini pasti yang paling adil untuk Jaksa Penuntut Umum,” kata Arjana saat ditemui seusai bersidang.

Terkait pembelaan pribadi kliennya, Arjana menyampaikan, Vanessa meminta waktu hingga 26 Oktober 2020 dan telah disetujui oleh hakim. Namun ia tidak menjelaskan perbedaan pledoi yang akan dilayangkannya dengan yang akan disiapkan kliennya.

“Nota pembelaan kan hak daripada tersangka dan penasehat hukumnya menurut KUHAP, kita secara normatif saja mengajukan pembelaan setelah ada tuntutan,” kata dia.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter. Ia dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

www.tempo.co