JOGLOSEMARNEWS.COM — Ranggasasana, terdakwa kasus Sunda Empire minta dirinya dibebaskan. Ia menilai dirinay tak layak untuk dipenjara. Ia berdalih menjadi korban atas kasus tersebut.
Ranggasasana, terdakwa kasus Sunda Empire yang didakwa melakukan tindak pidana kegaduhan di masyarakat meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ranggasasana dituntut pidana penjara selama 4 tahun karena dianggap jaksa, terbukti melakukan tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
“Saya hanya korban karenanya saya mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara hukum yang dituntutkan. Saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat.”
“Saya mohon ke dewan jaksa, dewan hakim, majelis pengadilan untuk membebaskan saya, untuk membebaskan dakwaan dan tuntutan,” ucap Rangga, dalam sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).
Sidang digelar secara virtual. Ranggasasana berada di tahanan dan tersambung ke ruang sidang lewat video conference.
Ia berpendapat, posisinya saat ini buah dari perselisihan antara Nasri Banks, yang juga terdakwa dalam kasus ini, berselisih dengan pelapor kasus ini.
“Bahwa saya korban perseteruan antara terlapor satu Nasri Banks dan terdakwa Rd Ratna Ningrum bersama pelapor Ari sebagaimana setelah BAP.”
“Bahwa perseteruan tersebut dalam hal hukum yang dituntut kan keadaan saya menurut saya adalah kedua belah pihak ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda,” ucap dia.
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire lewat pemimpinnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum disebutkan memungut uang ke sejumlah anggotanya sebesar Rp 100 ribu dan Rp 600 ribu untuk seragam.
“Saya tidak tahu bagaimana keuangan dan tidak tahu keuangan yang dimiliki Sunda Empire. Saya tidak tahu adanya tuntutan uang anggota Rp 100 ribu dan uang seragam Rp 600 ribu,” katanya.
Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire disebut didirikan Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum pada 2003.
Namun, dia baru bergabung sekira 2018 dan aktif pada 2019. Jabatan dia di Sunda Empire, disebut, Sekretaris Jenderal.
“Terkait anggota Sunda Empire/pejabat Sunda Empire dilakukan Nasri Banks dan dipertanggung jawabkan Nasri Banks. Termasuk jabatan sekretaris jenderal,” katanya.
Ia juga mengaku tidak tahu menahu soal video viral berisi Nasri Banks sedang berpidato yang diunggah di Youtube.
“Bahwa video berita Sunda Empire adalah peristiwa yang dilaksanakan 17 maret 2017 lalu di UPI Bandung. Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire.”
“Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggung jawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum.
“Bahwa sesungguhnya saya tidak sama sekali menyebarkan berita bohong kepada siapapun dan kepada media,” ucap dia.
Dua terdakwa lainnya, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum yang juga dituntut 4 tahun penjara juga meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka darituntutan.
“Sunda Empire ini sudah ada sejak 1.000 tahun sebelum masehi. Jadi tuntutan jaksa tidak dapat diterima dan saya tidak berasa bersalah. Saya meminta majelis hakim membebaskan saya,” ucap dia.