JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kisah Cinta Terlarang Siswi SMP dan Kakak Ipar, Kebablasan Hamil, Bingung Akhirnya Si Bayi Dimasukkan ke Kardus

Ilustrasi bayi. Foto: pixabay.com
   

SUMENEP, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib malang dialami oleh seorang bayi laki-laki tak berdosa yang baru saja dilahirkan oleh ibunya yang masih SMP. Bayi hasil hubungan gelap tersebut ditempatkan ke dalam kardus dan ditinggalkan di dekat Puskesmas Gapura Sumenep.

Bayi laki-laki itu ditemukan pertama kali oleh Busiya dan Ibrahim di belakang Puskesmas Gapura pada Jumat (18/9/2020). Saat itu keduanya hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB.

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.

Berdasarkan proses penyelidikan, polisi menduga sang kakak ipar AD dan siswi SMP YF telah membuang bayi hasil hubungan gelap.

“Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020)

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Darman menuturkan, YF melahirkan di rumahnya sendiri pada 18 September 2020.

“Setelah melahirkan, dia minta tolong ke AD untuk mengurus bayi. Kemudian AD menaruh bayinya di dalam kardus, dan ditaruh di belakang pagar Puskesmas Gapura,” terang Darman kepada SURYAMALANG.COM pada Rabu (21/10/2020).

Darma menegaskan, kecurigaan warga terhadap cinta terlarang ini ketika melihat perut YF yang membesar karena hamil. Lebih lanjut Darman menuturkan, terbongkarnya cinta terlarang siswi smp dan kakak ipar itu setelah kelahiran bayi tersebut.

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

“Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah. Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau,” kata Darman.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke TKP dan menyelidiki bayi tersebut.

Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.

“Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

“Hukumannya lima tahun enam bulan,” tegas AKBP Darman.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com