JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Komisi Amdal Dihapus, Omnibus Law Dinilai Picu Kerusakan Lingkungan

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, baik masyarakat, tokoh agama hingga pegiat dan pelestari lingkungan hidup.

Salah satu yang menjadi keprihatinan adalah penghapusan Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), penghapusan komisi itu setidaknya akan melahirkan dampak baru.

Salah satunya yaitu berpotensi menjauhkan akses informasi, baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah.

“Terutama di lokasi yang sulit terjangkau atau tidak ramah akses teknologi dalam menyusun amdal,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sebelumnya, Komisi Penilai Amdal diatur dalam Pasal 29 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komisi itu dibentuk oleh kepala daerah setempat.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Enam unsur ada di dalamnya yaitu dua dari pemerintah, dua dari tim pakar, dan satu wakil masyarakat yang berpotensi terdampak, dan organisasi lingkungan hidup.

Pasal 29 itulah yang dihapus oleh Omnibus Law. Sebagai gantinya, ada tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur, yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.

Kemarin, pemerintah mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan Omnibus Law. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar mengatakan perubahan itu untuk mengalihkan beban kerja Komisi Penilai Amdal yang overload.

Siti mengatakan bahwa dalam satu tahun, dokumen Amdal yang harus dianalisis bisa mencapai sekitar 1.500. Ini yang disebut Siti overload dan membuat proses penyusunannya lama.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

“Oleh karena itu kami melakukan adjustment,” kata dia.

Akan tetapi, komposisi tim uji kelayakan itu dikritik oleh Walhi karena tidak melibatkan unsur masyarakat, yang sebelumnya ada di Komisi Penilai Amdal. Kondisi itu, kata dia, akan menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki.

“Berpeluang membuka paritisipasi semu yang manipulatif,” kata dia.

Selain itu, Nur Hidayati juga mengatakan proyek yang berdampak pada lingkungan hidup justru terjadi di daerah. Sehingga, beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan mereka sendiri.

“Dan laju kerusakan lingkungan hidup,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com