Beranda Daerah Solo KPU Solo Butuh 8.617 KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini, Jika Berminat...

KPU Solo Butuh 8.617 KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini, Jika Berminat Ini Persyaratannya

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — KPU Solo mulai membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (7/10/2020). Sebanyak 8.617 KPPS akan direkrut dan akan ditugaskan di 1.231 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Solo.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyebutkan, perekrutan KPPS merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati dalam Pilwakot Solo 2020. Nurul menghimbau bagi warga yang berminat untuk melamar sebagai KPPS dapat memasukkan persyaratan ke KPU Solo.

“Setiap TPS akan ditugaskan tujuh orang KPPS. Tahapannya mulai dari pengumuman rekrutmen KPPS berlangsung mulai pada tanggal 1-6 Oktober 2020. Kemudian pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 7-13 Oktober 2020,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Sementara itu, syarat pendaftaran KPPS diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia maksimal 20 tahun, tidak menjadi anggota parpol, tidak pernah dipenjara, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan sama. Selain itu, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelengara pemilu, tidak punya riwayat penyakit dan bersedia mengikuti rapid test.

Baca Juga :  Dua Versi Peringatan 40 Hari Wafat PB XIII: LDA Kalangan Terbatas, PB XIV Purboyo Terbuka untuk Umum

Sedangkan syarat administrasi yang harus dilengkapi yaitu foto copy KTP, surat pernyataan bermaterai, foto copy ijazah SMA, surat kesehatan, daftar riwayat hidup, dan foto 3×4 sebanyak tiga lembar. Selama proses seleksi tetap menetapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk mendapatkan formulir pendaftaran bisa diperoleh di website resmi KPU Solo,” tukas Nurul. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.