YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menghadapi liburan akhir Oktober 2020 besok, suasana masih diwarnai pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Polda DIY mulai menggelar operasi pengamanan menyambut libur panjang cuti bersama mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Operasi bernama Zebra Progo 2020 itu berfokus pada keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Yogya saat menghadapi liburan yang masih diwarnai pandemi Covid-19.
“Operasi kali ini melibatkan total 1.009 personel, baik dari polda maupun polresta di lima kabupaten/kota se-DIY,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Iwan Saktiadi, Senin, 26 Oktober 2020.
Iwan mengatakan pembagian operasi pengamanan semasa libur cuti bersama ini mengusung sasaran 40 persen pre-emtif, 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum.
“Dalam operasi ini tidak ada target tilang, tindakan penegakan hukum mengedepankan tindakan non yustisi atau teguran. Kecuali pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lantas dengan fatalitas tinggi,” kata Iwan.
Pada momen libur panjang ini, Iwan menginstruksikan jajarannya agar melakukan tindakan yang mendatangkan efek deteren atau mencegah sebelum sesuatu terjadi di wilayah masing-masing. Selain itu, ia akan selalu memastikan bahwa personil kepolisian akan tersebar di tempat-tempat kawasan wisata, pusat kuliner, bandara, terminal, stasiun, hotel atau tempat lain untuk pengamanan, khususnya sektor lalu lintas.
Fokus kepolisian pada libur panjang kali ini adalah menurunkan fatalitas jumlah kecelakaan lalu lintas. Namun polisi juga akan memantau beberapa sektor pengamanan seperti menjamin kelancaran distribusi logistik dan bahan bakar minyak (BBM) dan menggencarkan kampanye dan operasi dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Juru bicara Polda DI, Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, target operasi dengan sasaran penegakan hukum sebesar 20 persen yang dimaksud dalam operasi pengamanan libur itu antara lain pelanggaran melawan arus, menggunakan strobo, mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan melanggar apill atau alat pemberi isyarat lalu lintas.