JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemerintah terus menginisiasi program Kota Ramah Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat berdasarkan standar HAM.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Hal itu, menurut Moeldoko, juga sebagai realisasi pengakuan, penghormatan dan pemenuhan HAM masyarakat perkotaan oleh pemerintah daerah (pemda).
Ia mengatakan Indonesia menggunakan dua pendekatan dalam mewujudkan Kabupaten dan Kota ramah HAM yaitu atas inisiatif pemda dan atas dorongan pemerintah pusat.
Pendekatan oleh pemda pada pelaksanaannya banyak diakselerasi kelompok masyarakat sipil melalui program ‘Kabupaten dan Kota Ramah HAM’.
Sedangkan Pendekatan yang diinisiasi oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui program ‘Kabupaten dan Kota Peduli HAM’. Kedua pendekatan ini saling melengkapi.
“Saya berharap agar inisiatif-inisiatif baik pelaksanaan HAM di tingkat daerah dalam kerangka Kabupaten dan Kota Ramah HAM ini dapat terus digalakkan,” ujar Moeldoko saat membuka Forum Kota HAM Sedunia ke-10 (World Human Right Cities Forum) 2020, Jumat ( 9/10/ 2020).
Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo pada pidato peringatan Hari HAM Internasional 2015 menegaskan tentang perlunya memperbanyak dan memperluas pelaksanaan Kota dan Kabupaten Ramah HAM seperti Wonosobo, Solo, dan sebagainya.
Berdasarkan prinsip tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia atau Human Rights City yang disepakati secara internasional, pada tahun 2013 Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan “Kabupaten dan Kota Peduli HAM” sebagai pergeseran paradigma kebijakan yang teknokratik menjadi kebijakan yang berbasis Hak Asasi. Oleh karena itu, Human Rights City sangatlah relevan bagi Indonesia.
Pelaksanaan Human Rights City di Indonesia yang dilakukan atas inisiatif masyarakat atau atas dorongan pemerintah memiliki tantangan yang harus dihadapi, di antaranya komitmen dari Kepala Daerah sehingga terwujud dan berkelanjutan.
Adopsi kerangka Kabupaten dan Kota Ramah Hak Asasi Manusia di Indonesia pertama kali dilakukan pada 2014 oleh Kabupaten Wonosobo.
Pemda Wonosobo menerapkan kebijakan daerah tentang perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran, perempuan dan anak, penyandang disabilitas dan perlindungan terhadap kaum minoritas agama.
“Cerita sukses Wonosobo menarik perhatian dari para kepala daerah lain yang muda dan berwawasan terbuka terhadap pentingnya menerapkan human right based policies yang inklusif dan mengutamakan prinsip no one left behind,” ujar Moeldoko.