SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH warga Karanganyar kedapatan membawa knuckle atau kerling saat hendak menyusup aksi unjuk rasa di depan Balaikota Surakarta, Senin (12/10/2020) lalu ditsngani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pelajar itu masih berusia di bawah umur, sehingga mendapatkan pendampingan khusus.
“Kami juga berkoordinasi efektif dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Kita terapkan pendampingan,” kata Ade Safri, Minggu (18/10/2020).
Ade Safri menambahkan, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.12/1951 tentang undang-undang darurat.
“Jeratannya sama dengan pendemo yang membawa palu beberapa waktu lalu. Alat ini sengaja dibawa yang bersangkutan dari rumah dan akan digunakan untuk memperkeruh suasana, namun berhasil kita cegah,” tegas dia.
Setidaknya total ada 148 orang remaja yang diamankan. Saat kegiatan pengamanan berlangsung, jajaran kepolisian sudah mengidentifikasi adanya kelompok massa lain yang akan menyusup ke kelompok massa aksi.
Selain dua yang ditetapkan sebagai tersangka, ada enam remaja yang kita beri sanksi tipiring karena membawa miras jenis ciu. Selain itu, satu remaja dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. Prabowo