JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pencurian Kotak Amal di Masjid Pasar Legi, Pelaku Sempat Salat Dhuha dan Akhirnya Tergoda Melihat Kotak Kayu Berisi Uang

Pelaku pencurian kotak amal Joni Al Ashari (61) asal Semarang dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Jumat (16/10/2020) siang. Foto: JSNews/Prabowo
ย ย ย 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi pencurian kotak amal yang terjadiย di Masjid Nurul Falah, Kompleks Pasar Legi, Banjarsari, Solo, 1 Oktober lalu memunculkan sejumlah fakta.

Pelaku bernama Joni Al Ashari (61) asal Semarang diketahui sempat beribadah lebih dulu sebelum beraksi. Hal itu diungkapkan pelaku dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Jumat (16/10/2020) siang.

“Saya lebih dulu Sholat Dhuha kemudian istirahat dan melihat ada kotak amal di dalam,” kata Joni didampingi Kapolsek Banjarsari, AKP Muhammad Rikha Zulkarnain.

Bukannya mendapat hidayah, pelaku yang melihat kotak amal tak dijaga langsung muncul niat untuk berbuat kejahatan. Joni lantas mendekati kotak amal dari kayu tersebut dan mencongkel gembok kotak itu.

Baca Juga :  Baru Selesai Dibangun, JPO Manahan Jadi Sasaran Vandalisme

Apesnya, sebelum berhasil membawa uang sejumlah sekitar Rp 4 juta, tiba-tiba salah seorang takmir masjid memergoki ada pria diduga maling yang mencongkel kotak amal.

“Sebenarnya tidak ada niat, tapi melihat kotak amal itu jadi tertarik untuk mengambil. Kebetulan dagangan dan uang saya juga habis,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnaen mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan adanya indikasi pelaku sejak awal ingin berbuat kejahatan. Hal tersebut diketahui dari alat bukti sebuah obeng yang sudah dibawa pelaku sebelumnya.

Baca Juga :  Usung Foto Tematik Bareng Kucing Difabel di Baliho, Bacawali Solo Diah Warih Dapat Apresiasi Dari Komunitas Kucing

Pelaku Joni kemudian mencoba untuk melarikan diri namun berhasil dicegah warga. Beruntung, dia segera diamankan petugas untuk dibawa ke Mapolsek dan tidak jadi bulan-bulanan massa.

“Memang sempat ramai di lokasi, namin langsung diamankan oleh petugas di lapangan. Pelaku ini penjual keliling, bermacam-macam dan berpindah lokasi,” kata M Rikha.

Tersangka sendirinduherat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Prabowoย 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com