WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu Wonogiri bersama tim Satpol PP Wonogiri menertibkan alat peraga kampanye (APK) paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri 2020, Senin (5/10/2020).
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub berujar APK yang ditertibkan adalah yang belum ada nomor urutnya. Namun demikian APK baru yang sudah ada nomor urut tapi pemasangannya melanggar Perbub nomor 9 Tahun 2018 turut ditertibkan.
Sebelumnya Bawaslu memberikan tenggat waktu sebelum tanggal 5 Oktober 2020 bagi paslon untuk menertibkan sendiri APK mereka. Pihaknya mengapresiasi tim paslon yang sudah menertibkan APK-nya sendiri sebelum tanggal 5.
“Bawaslu sebelumnya telah mengirim surat perintah penertiban APK ke kedua paslon. Selanjutnya jika msh ada yang belum ditertibkan, Bawaslu bersurat ke Kasatpol PP sebagai bentuk koordinasi dan meminta untuk menertibkan,” jelas dia.
Tim gabungan dibagi dua, pertama menyasar APK di sisi Wonogiri ke timur dan tim kedua rute arah selatan. Dasar penertiban APK adalah PKPU Nomor 11/2020 tentang kampanye pasal 76 juncto pasal 70 dan Perbawaslu Nomor 4/2020 tentang pengawasan tahapan pilkada. Aria