Beranda Umum Nasional Penggerak Para Perusuh Demo Omnibus Law Sudah Teridentifikasi

Penggerak Para Perusuh Demo Omnibus Law Sudah Teridentifikasi

Masa buruh berjalan dari kawasan Senayan menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, untuk unjuk ras tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Senin (20/1/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Dalang atau pihak-pihak yang menggerakkan perusuh dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pekan lalu, akhirnya mulai terendus oleh Polisi.

Mereka diduga menjadi biang yang menyebabkan para pelajar ikut terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.

“Ada beberapa yang sudah kami identifikasi penggerak ini. Mereka yang menggerakkan pelajar dari SD – SMA,” ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Nana mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari temuan tersebut. Polisi juga masih mengejar dan menyelidiki sosok yang menggerakkan ratusan pelajar untuk berbuat anarkis.

Saat ditanya lebih rinci soal para penggerak itu, Nana belum mau menjelaskannya.

Sebelumnya, sejak disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, gelombang penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terus terjadi di Jakarta.

Bahkan hampir sepekan penuh jalanan dipadati pendemo, walaupun Jakarta sedang dalam masa PSBB. Demonstrasi itu pun kerap berujung kerusuhan.

Baca Juga :  Pelindungan Warisan Budaya Takbenda di Danau Singkarak Lewat Pelestarian Ikan Bilih

Demonstrasi yang berakhir ricuh terjadi pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Buntutnya, polisi telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di demonstrasi itu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan beberapa kasus, seperti perusakan gedung ESDM, perusakan mobil polisi di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh anarko, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Tangerang Kota, dan perusakan pos polisi.

Meskipun begitu, Nana mengatakan pihaknya tak menahan seluruh tersangka. Hanya 69 dari 131 orang saja yang ditahan karena ancaman hukuman penjaranya di atas 5 tahun.

Sebanyak 20 orang yang ditahan, kata Nana, di antaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte dan pos polisi di sepanjang jalan Sudirman

Selain itu, Nana mengatakan mayoritas para tersangka itu berstatus pelajar SMK dan kelompok anarko. Kemudian disusul mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemerintah Buka Pendaftaran Mudik Gratis Mulai Senin Besok

“Mereka kami jerat dengan Pasal 212 KUHP, 218 KUHP, 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang, lalu 406 KUHP perusakan,” kata Nana.

www.tempo.co