JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi Tetapkan 8 Anggota KAMI sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian dan Penghasutan, Dijerat dengan UU ITE

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (foto kiri) dan Jumhur Hidayat (foto kanan). Foto: TEMPO/Tony Hartawan/Wisnu Agung Prasetyo via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan total delapan orang dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berakhir rusuh.

Lima di antaranya ditahan lebih dulu yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin Anida. Kemudian tiga lainnya yang akhirnya juga menjadi tersangka yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pun menyebut bahwa mereka yang ditahan sudah resmi berstatus sebagai tersangka. “Iya namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka lah,” ujarnya melalui konferensi pers daring pada Rabu (14/10/2020).

Kepolisian sebelumnya menangkap delapan orang anggota KAMI tersebut di tempat dan waktu yang berbeda. Polisi menyangka mereka dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Dalam kasus ini, pihak KAMI pun dituding telah merencanakan untuk menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian berdasar SARA melalui percakapan grup di aplikasi pesan WhatsApp. Hasutan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu terjadinya aksi anarkis saat unjuk rasa UU Cipta Kerja berlangsung.

“Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan. Kalau rekan-rekan membaca WhatsApp-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki,” ucap Awi.

Awi pun menyebut bahwa dari percakapan tersebut, tergambar jelas rencana yang ingin membawa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja berakhir ricuh. “Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas,” kata Awi.

Tolak Tudingan Polri

Sementara itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin, membantah pengaitan tindakan vandalisme dan kerusuhan dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja buruh dan mahasiswa dengan organisasinya.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

“KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI,” kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).

KAMI, menurut Din, mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Namun, ia mengatakan KAMI secara kelembagaan belum ikut serta. Sejauh ini, kata dia, KAMI hanya memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa.

Din menilai siaran pers Mabes Polri oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan para pengurus KAMI bermuatan pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan menisbatkan kelembagaan secara tendensius. Awi juga disebut telah mengungkapkan kesimpulan prematur karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com