JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel membuat pernyataan mengejutkan di sela sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Di hadapan wartawan, Noel mengaku siap menerima hukuman paling berat, bahkan hukuman mati sekalipun.
“Saya kan sudah ngaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/5/2026).
Noel menyatakan dirinya tidak ingin mencari pembenaran ataupun kambing hitam atas perkara yang menjeratnya. Ia mengaku memilih bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Sudah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah Noel membacakan pleidoi pribadi di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025.
Dalam pembelaannya, Noel mengaku menyesal telah mengecewakan banyak pihak, termasuk keluarga, buruh, hingga masyarakat yang pernah menaruh harapan kepadanya.
“Kepada keluarga, kepada orang-orang yang pernah percaya, kepada para buruh yang pernah berharap, dan kepada masyarakat luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” kata Noel di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengakui gagal menjaga amanah jabatan yang pernah diembannya. Karena itu, Noel mengaku pasrah terhadap putusan pengadilan.
“Pada akhirnya, saya menyerahkan nasib saya kepada kebijaksanaan Yang Mulia. Saya menghormati proses hukum,” ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya pada 7 Mei 2026, Noel juga telah mengakui menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar serta satu unit motor Ducati dalam perkara tersebut.
Menurut Noel, uang dan fasilitas itu diterimanya saat membantu pengurusan sertifikasi K3 yang melibatkan Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022-2025.
“Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujar Noel seperti dikutip dari Antara.
Noel mengklaim belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia juga menyebut motor Ducati Scrambler yang menjadi barang bukti bukan berasal dari permintaannya sendiri, melainkan diberikan atas inisiatif pihak lain.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















