JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelar perkara kasus penghapusan red notice Joko S Tjandra dilakukan bersama antara jaksa peneliti Kejaksaan Agung dengan Penyidik Polri, Kamis(1/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, gelar perkara itu menentukan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P-21 atau justru kembali dipulangkan alias P-19.
“Sampai saat ini, masih gelar perkara. Tunggu saja,” kata Hari saat dihubungi pada Kamis (1/10/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa ekspose ini untuk menyinkronisasi pemenuhan petunjuk jaksa.
“Sama itu sinkronisasi saja. Kalau ada kekurangan itu segera diperbaiki,” ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Penyidik melimpahkan berkas perkara red notice ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada 2 September 2020.
Namun, selang sepekan lebih kemudian, pada 11 September 2020, JPU memulangkan berkas tersebut lantaran dinilai belum lengkap.
Kemudian, pada 21 September, penyidik kembali menyerahkan perbaikan berkas ke JPU.
Dalam perkara red notice itu, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha Tommy Sumardi dan Joko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus terhapusnya red notice Joko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui, nama Joko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.