JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus korupsi di PT Jiwa Sraya, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro diwajibkan membayar pengganti senilai Rp 6 triliun.
Hakim menyatakan, Direktur PT Hanson International Tbk itu terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun.
Perbuatan itu di antaranya pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Selain korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018, Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.
“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan vonis untuk Benny di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).
Sementara keempat terdakwa lainnya sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para Benny dinilai sangat terorganisir sehingga menyulitkan pengungkapan kasus ini. Benny disebut menggunakan rekening hingga mendirikan perusahaan fiktif untuk menampung hasil kejahatan.
Selain itu, hakim menyatakan Benny melakukan kejahatannya dalam waktu yang relatif lama dan berdampak kerugian besar bagi negara dan masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya.
Perbuatan Benny juga dinilai merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi.
Benny menjalani sidang bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Mineta Tbk, Heru Hidayat. Vonis untuk Heru masih dibacakan.