Beranda Umum Nasional Sudah Diputuskan Menaker, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi...

Sudah Diputuskan Menaker, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi Jika Mengacu Sama dengan UMP 2020

Ilustrasi. Foto: pixabay.com

JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumuman keputusan untuk tidak menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Hal itu setelah menimbang kondisi perekonomian Indonesia saat ini di tengah situasi pandemi Covid-19.

Keputusan UMP 2021 yang tidak naik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 tentang penetapan upah minimun tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Mengutip SE tersebut, dituliskan bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk dalam membayar upah.

Mempertimbangkan hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah menginstruksikan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan nilai UMP di tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.

Pengumuman penetapan UMP tahun 2021 tersebut harus sudah dilaksanakan pada 31 Oktober 2020 mendatang. Selanjutnya, untuk setelah tahun 2021, penetapan UMP akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebagai informasi, UMP tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari besaran upah minimum di tahun 2019. Hal itu mengacu pada SE Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/2019, dengan besaran inflasi nasional adalah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Baca Juga :  Pejabat Daerah atau TNI/Polri  Tak Netral Sanksi Pidana Menanti

Sementara itu, untuk UMP tahun 2020 yang menjadi acuan upah minimun di tahun 2021, maka besarannya di masing-masing provinsi adalah sebagai berikut:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Jambi Rp2.630.161
8. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324
11. DKI Jakarta Rp4.276.349
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp3.516.700
34. Papua Barat Rp3.184.225

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Liputan 6