Beranda Umum Nasional Surati Jokowi, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Tolak UU Omnibus Law dengan 5...

Surati Jokowi, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Tolak UU Omnibus Law dengan 5 Argumentasi

Sebuah restoran di Jalan Malioboro, yang berada tepat di samping kompleks DPRD DIY terbakar dalam aksi demo ricuh menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). Tempo/Pribadi Wicaksono via Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melalui surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) menolak penerapan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami berharap Bapak Presiden dapat secara arif dan bijaksana memahami keresahan dan dinamika sosial, terutama masyarakat kelautan dan perikanan yang akan terdampak,” kata Ketua Umum Iskindo Zulficar Mochtar dalam salinan surat yang diterima Tempo, Kamis (8/10/2020).

Ada lima alasan penolakan yang dikemukakan, salah satunya karena ada indikasi resentralisasi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya laut.

Menurut Iskindo, indikasi itu terlihat dari penyederhanaan hingga penarikan izin perikanan dan pengelolaan sumber daya pesisir ke pemerintah pusat.

Mereka menilai ini sebagai pelemahan peran pemerintah daerah. Padahal, selama ini pengelolaan pesisir dan perikanan mengusung prinsip desentralisasi dan mendekatkan pengelolaan kepada rakyat.

“Dengan alasan-alasan pemberian kemudahan, jelas sekali upaya ini sangat pro investor,” kata dia.

Sementara itu, empat alasan lainnya adalah, pertama, proses penyusunan yang tidak transparan dan minim partisipasi publik. Dalam Omnibus Law, tiga regulasi ikut terdampak yaitu UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Iskindo menilai penyusunan Omnibus Law ini tidak pernah secara terbuka melibatkan stakeholder kelautan dan perikanan.

Kedua, kealpaan pengaturan pidana perikanan bagi korporasi. Selama ini, Iskindo mengatakan pidana korporasi menjadi salah satu kelemahan UU Perikanan.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Terutama dalam penanggulangan Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) di Indonesia. Tapi sanksi pidana yang selama ini lemah, ternyata tidak diatur dalam Omnibus Law.

Ketiga, inkonsistensi rezim pengelolaan pesisir. Menurut Iskindo, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 bahwa mekanisme Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) telah mengurangi hak penguasaan negara atas Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Ketentuan mengenai HP-3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan diubah menjadi mekanisme perizinan. Sehingga UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir diubah menjadi UU 1 Tahun 2014, dari HP-3 diubah menjadi Izin Lokasi.

Na’asnya, tulis Iskindo dalam surat mereka, dalam Omnibus Law, pengaturan Izin Lokasi ini dihapus. Sehingga, mengakibatkan tidak adanya status atau bukti penguasaan pemanfaatan di ruang laut.

Keempat, pemberian izin operasi kapal asing di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) akan menekan pelaku usaha dalam negeri dan nelayan kecil.

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorim kapal asing dan penutupan investasi perikanan tangkap bagi asing.

Iskindo menilai kebijakan itu telah berdampak pada tumbuhnya usaha perikanan rakyat dan meningkatnya stok ikan nasional.

Tapi kini, Iskindo mengkhawatirkan operasi penangkapan ikan asing di ZEEI akan kembali melanggar zona tangkap kapal dalam negeri dan nelayan lokal. Selain itu, penangkapan ikan skala besar pun dikhawatirkan akan mematikan usaha penangkapan ikan rakyat yang kini sedang tumbuh dengan modal dan kekuatan sendiri.

Baca Juga :  Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Rabu (7/10/2020) kemarin, pemerintah sudah menggelar konferensi pers untuk menjelaskan Omnibus Law ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pun mengklaim pengesahan UU Sapu Jagat ini ditunggu-tunggu oleh para nelayan.

Ia menyebut beleid itu memberikan jaminan usaha di sektor kelautan dan perikanan.

“Omnibus Law ini yang sangat ditunggu-tunggu para nelayan. Ilustrasinya, dalam lima tahun terakhir, izin kapal sulit didapat,” ujar Edhy.

www.tempo.co