KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Karanganyar Juliyatmono tetap mewajibkan semua PNS di Bumi Intanpari untuk masuk kerja seperti biasa.
Kendati angkas positif terus meroket, para PNS tetap diwajibkan masuk kantor dan tak ada istilah kerja dari rumah atau work from home.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang penegasan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tetap menggunakan sistem konvensional yakni bekerja di kantor dan bukan Work From Home atau bekerja dari rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar Sutarno mengatakan karena banyak sekali kelemahan serta efek fatal pelayanan jika menggunakan sistem bekerja dari rumah.
“Surat Edaran Bupati sudah diberikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah OPD bahwa sistem kerja Pemkab Karanganyar tetap bekerja dari kantor,” paparnya, Kamis (8/10/2020).
Sekda menjelaskan banyak kendala serta dampak kurang baik jika menerapkan sistem ASN bekerja dari rumah. Yakni pertama faktor keterbatasan jumlah SDM di Karanganyar sedangkan rasio kebutuhan pelayanan sangat tinggi.
Kedua, pelayanan harus tetap berjalan sehingga jika dilakukan sistem bekerja dari rumah jelas pekerjaan menumpuk.
Apalagi ia menyebut secara kalender kerja diketahui jelang akhir tahun jumlah cuti ASN lumayan banyak. Dengan begitu, justru pekerjaan itu harus ditarget ekstta cepat, sehingga jika menerapkan bekerja dari rumah sangatlah berisiko.
“Dari berbagai pertimbangan komprehensif maka sangat tidak efektif jika menerapkan sistem bekerja dari rumah,” urainya.
Untuk itu, Sekda menilai keputusan Bupati Juliyatmono sangat tepat sesuai kondisi riil pelayanan masyarakat.
Sementara terkait covid- 19, Sekda berharap tren covid di Karanganyar segera menurun sehingga tidak mengganggu beban psikologis ASN dalam bekerja.
Sekda menyadari tren kenaikan jumlah terpapar covid di Karanganyar terus naik meskipun Tim gugus Covid Karanganyar bekerja super ekstra.
“Insya Allah tren covid segera menurun agar semua nyaman,” lanjutnya. Beni Indra